SURABAYA – beritalima.com, Terbanding 1 Ratnawati dan Terbanding 2 Johny Siswanti melalui kuasa hukumnya, Dr Johan Widjaja SH menyatakan sudah mengajukan kontra memori banding atas putusan perdata Majelis Hakim PN Surabaya No.180/Pdt.G/2022/PN.SBY.
Dr Johan, dalam kontra memori bandingnya berharap Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai Judex Facti menerima dan mengabulkan Kontra Memori Bandingnya untuk seluruhnya serta menguatkan Putusan No.180/Pdt.G/2022/PN.SBY pada 12 September 2022 tersebut.
“Sejak Selasa 11 Oktober 2022 kami sudah mengirimkan kontra memori banding. Sebagai kuasa hukum dari Ratnawati dan Johny Siswanto saya akan mengawal putusan tersebut. Putusan itu sudah adil karena pertimbangan hukum dari majelis hakim didasarkan pada fakta persidangan dan bukti-bukti,” kata Dr. Johan Widjaja SH saat dihubungi. Sabtu (15/10/2022).
Menurut Dr. Johan, kontra memori banding ini untuk menanggapi surat memori banding PN SBY-02202215R tanggal 13 Oktober 2022 dari Pembanding Elizabeth Santoso atas gugatan jual beli rumah Alexander Maius Jupiter Santoso di Perumahan Galaxy Bumi Permai I3 No. 26, Araya Tahap 2, Kota Surabaya. Dimana kata Dr. Johan dalam amar putusannya dinyatakan mengabulkan eksepsi Turut Tergugat. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard),
“Dalam rekonvensi dinyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi atau Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard),” sambungnya.
Dijelaskan juga oleh Dr. Johan Widjaja SH bahwa putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dapat diterima pihaknya sebagai putusan yang adil karena pertimbangan hukum dari halaman 30 sampai halaman 35 merupakan pertimbangan hukum yang sesuai dengan fakta dipersidangan dan bukti-bukti surat dari Para Terbanding serta Para Saksi yang disumpah dan memberikan keterangan di depan persidangan.
Sisi lain, Dr.Johan Widjaya SH menyebut ada 3 alasan diajukannya Kontra Memori Banding ini.
1. Gugatan Pembanding/Penggugat Error in Persona. Bahwa BPN II Kota Surabaya tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo, sehingga kurang pihak (plurium litis consortium). Dengan demikian, maka gugatan Pembanding cacat formil, sehingga gugatan perkara a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
2. Pembanding Tidak memiliki Legal Standing. Bahwa Surat Kuasa dari Ibu Pembanding yang bernama Megawati alias Nio Bik Hoen Nio tidak diikut sertakan dalam gugatan perkara a quo, maka di dalam hal ini menyebabkan Pembanding tidak memiliki kapasitas
hukum/legal standing untuk bertindak dan melakukan gugatan dalam perkara a quo. Dengan demikian, maka gugatan Pembanding/Penggugat cacat formil, sehingga gugatan perkara a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
3. Gugatan Pembanding Kabur. Bahwa dari bukti surat Para Terbanding yang diserahkan di depan persidangan dalam perkara a quo, in casu gugatan Pembanding sebagai gugatan yang kabur (obscuur libel).
Bukti Surat itu ditandaskan Dr. Johan Widjaja SH antara lain, Akta Jual Beli No.563/2021 yang menerangkan bahwa selaku Penjual rumah obyek perkara adalah bukan Tergugat I, tetapi (Alm) Alexander Maius Jupiter Santoso selaku Pihak Pertama. Foto Transaksi Jual BeliRumah Obyek Perkara menerangkan bahwa dari foto di Kantor Notaris/Turut Tergugat pada saat transaksi Jual Beli obyek perkara dihadiri oleh (Alm) Alexander Maius Jupiter Santoso bersama dengan Tergugat II dan Istri Tergugat II.
Akta Jual Beli No.723/2010 menerangkan bahwa dari bukti tersebut (Alm) Alexander Maius Jupiter Santoso selaku Pembeli Rumah Obyek Perkara. Dengan demikian bukan Ibu Kandung Penggugat/Tergugat Rekonvensi yang bernama Ny Megawati alias Nio Bik Hoen Nio selaku Pembelinya.
Chatting Screenshoot WhatsApp (Alm) Alexander Maius Jupiter Santoso dengan Penggugat/Tergugat Rekonvensi, menerangkan bahwa Penggugat/Tergugat Rekonvensi mengetahui secara jelas tentang Jual Beli Rumah Obyek Perkara karena Penggugat/Tergugat Rekonvensi terbukti melakukan Chatting melalui WhatsApp dengan (Alm) Alexander Maius Jupiter Santoso, selaku Kakak Kandung dari Penggugat/Tergugat Rekonvensi menerangkan bahwa dari foto Rumah Obyek Perkara, yang mana di depan Rumah tersebut diberi Spanduk tulisan DIJUAL TANPA PERANTARA HUB : 08521186 8839.
Dengan demikian pungkas Dr Johan, Penggugat/Tergugat Rekonvensi mengetahui secara jelas tentang Jual Beli rumah tersebut, karena sejak bulan Pebruari 2021 sampai terjadinya transaksi Jual Beli rumah obyek perkara pada tanggal 01 Juli 2021 Penggugat/Tergugat Rekonvensi telah menempati rumah tersebut.
“Akta Perjanjian Pengosongan Rumah No.3/1 Juli 2021 menerangkan bahwa Penggugat/Tergugat Rekonvensi terbukti menempati Rumah Obyek Perkara dengan tanpa hak terhitung sejak 1 Januari 2022 karena sebagaimana Akta Perjanjian Pengosongan Rumah No.3/2021, maka seharusnya Rumah Obyek Perkara tersebut diserahkan secara penuh hak kepemilikannya kepada Para Tergugat/Para Penggugat Rekonvensi (in casu kepada Tergugat II)” pungkasnya. (Han)