JAKARTA, beritalima.com – Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan mengenai kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 7 orang termasuk Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki di Surabaya dan Malang yang terjadi pada Senin (5/6/2017)
“Pada Senin, 5 Juni 2017, pada sekitar pukul 14.00, KPK mendatangi kantor DPRD Jatim dan mengamankan 3 orang yaitu RA (Rahman Agung) staf DPRD Jatim, S (Santoso), staf DPRD Jatim dan ABR (Anang Basuki Rahmat) yaitu PNS yang merupakan ajudan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Jatim,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Selanjutnya, pada waktu yang sama, tim KPK juga mengamankan Bambang Heryanto (BH) selaku Kadis Pertanian di kantornya.
“Dan pukul 24.00 KPK mengamankan 2 orang lain di Jalan Raya Prigen Malang yaitu MB (Mochamad Basuki) ketua Komisi B Jatim dan supirnya,” ungkap Basaria.
Terakhir penyidik mengamankan Kadis Peternakan Rohayati (ROH) di kediamannya pada Selasa (6/6/2017) dini hari.
“Ketujuh orang dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal di Polda Jatim sebelum diberangkatkan di Jakarta,” tambah Basaria.
Penyidik KPK juga mengamankan Rp150 juta dari tangan Rahman di ruang ketua Komisi B DPRD Jatim.
“Uang dalam pecahan Rp100 ribu di dalam tas kertas yang diserahkan ABR (Anang Basuki Rahmat), ajudan Kadis Pertanian sebagai perantara BH (Bambang Heryanto) kepada RA (Rahman Agung) untuk diserahkan ke MB (Mochamad Basuki) yaitu ketua Komisi B DPRD Jatim,” ungkap Basaria.
Uang tersebut diduga merupakan pembayaran triwulanan kedua dari total komitmen Rp600 juta per tahun dari setiap kepala dinas yang diberikan kepada DPRD terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan provinsi Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.
“Jumlah total yang sudah diterima MB ini sementara kita belum bisa pastikan berapa tapi yang pasti komitmen sudah ada dari para kepala dinas bersama-sama dengan Komisi B untuk memberikan sejumlah Rp600 juta setiap tahun dari masing-masing dinas dengan pemberian per triwulan sebesar Rp150 juta,” jelas Basaria.
Sebelumnya, Basuki juga sudah menerima sejumlah uang dari kepala dinas yang lainnya.
“Pada akhir Mei 2017 diduga MB juga telah menerima sejumlah uang yaitu pada 26 Mei 2017 sebesar Rp100 juta dari ROH selaku Kadis Perternakan terkait pembahasan revisi Perda No 3 tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif; pada 31 Mei 2017 MB juga menerima sebesar Rp50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Rp100 juta dari Kadis Perkebunan dan pada triwulan 1 menerima Rp100 juta dari Kadis Pertanian Jatim,” tambah Basaria.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, uang tersebut tidak terkait dengan uang Tunjangan Hari Raya.
“Menurut hasil dari gelar perkara yang diterima pimpinan, uang tidak berhubungan dengan THR karena ini merupakan komitmen yagn disepakati tiap dinas dengan komisi B,” kata Laode.
Ia juga mengakui bahwa pemberian suap tersebut bukan hanya terjadi di Jatim tapi di daerah lain di Indonesia.
“Fenomena seperti ini yaitu komitmen yang harus diberikan setiap dinas ke anggota DPRD bukan fenomena yang hanya terjadi di Jatim saja tapi juga di daerah-daerah lain di Indonesia karena itu KPK menghimbau agar hal-hal seperti ini tidak dilakukan lagi dan apabila ada anggota DPRD yang meminta sesuatu kepada dinas-dinas maka dinas atau Kadis yang berhubungan dengan DPRD jangan mengikuti permintaan tersebut,” tegas Laode.
Atas perbuatannya, maka Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki dan dua orang staf DPRD bernama Rahman Agung dan Santoso ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan pihak pemberi adalah Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto, ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat dan Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkap Basaria.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
(Ant/Fai)