SURABAYA – beritalima.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pers rilis Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut OTT dilakukan pada Rabu (19/1/2022), sekitar pukul 15.30 WIB, di PN Surabaya. Saat itu, KPK menangkap lima orang, yakni hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan, Pengacara dan Kuasa PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono, Direktur PT SGP Achmad Prihantoyo, serta Sekretaris Hendro Kasiono, Dewi.
Nawawi mengatakan OTT tersebut sebagai salah satu bentuk komitmen nyata KPK untuk merespon laporan masyarakat, KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim. Penyerahan uang itu terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon, yaitu Hendro Kasiono.
“Rabu, 19 Januari 2022, sekitar pukul 13.30 WIB, KPK mendapat informasi ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Hendro Kasiono kepada Hamdan sebagai representasi Itong Isnaeni Hidayat disalah satu area parkir di kantor Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya. Kamis (20/1/2022).
Sambung Nawawi, tak berapa lama kemudian, tim KPK langsung mengamankan Hendro Kasiono dan Hamdan beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima Hamdan. Kemudian keduanya dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan.
“Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaeni Hidayat dan Achmad Prihantoyon untuk kembali dibawa ke Polsek Genteng guna dilakukan permintaan keterangan,” sambungnya.
Nawawi juga menyebut jumlah uang yang berhasil diamankan dalam OTT tersebut sebesar Rp 140 juta.
“Uang itu sebagai tanda jadi awal bahwa Itong Isnaini akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP,” sebut Nawawi.
Menurut Nawawi, Hendro Kasiono sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1).
‘Sedangkan Itong Isnaini dan Hamdan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkasnya. (Han)