Permohonan SPS Rosetiawati Wiryo Diterima. Hakim Harus Tahu Obyek Itu Ada atau Tidak

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ketua majelis hakim Sutarno memutuskan menerima permohonan Sidang Pemeriksaan Setempat (SPS) yang diajukan Rosetiawati Wiryo Pranoto. Rabu (19/1/2022).

Dengan keputusan tersebut berarti hakim PN Surabaya mempunyai kesempatan membuktikan bahwa pembagian harta gono-gini yang diberikan Wahyu Djajadi Kuari kepada Rosetiawati Wiryo Pranoto tidak seimbang.

Sempat terjadi keberatan dari kuasa hukum Wahyu Jayadi Kuari yakni Dr Yory Yusran dengan dikabulkannya SPS tersebut, Yorry Yusran beralasan perkara yang sedang disidangkan ini adalah berkaitan dengan pembatalan akta autentik dan tidak perlu dilakukan SPS.

“Keberatan Tergugat atas PS ini, ditulis dalam berita acara saja. Tolong diingat, gugatan ini meminta pembatalan perjanjian perdamaian. Harta gono-gini ada beberapa obyek dan hakim harus tahu obyek itu ada atau tidak,” ujar hakim Sutarno menanggapi keberatan Tergugat.

“Sesuai SEMA No 7 Tahun 2001, kewenangan PS ada pada hakim. PS itu wajib, agar hakim mengetahui adanya obyek rumah tersebut. Nantinya, putusan hakim agar tidak salah,” lanjut Sutarno.

Sebelumnya, Rosetiawati Wiryo Pranoto
melalui kuasa hukumnya Dr. B. Hartono SH.SE mengajukan permintaan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) kepada majelis hakim. Objek yang dimintakan untuk dilakukan SPS ada dua rumah di Surabaya dan dua rumah di Sidoarjo.

Usai persidangan, Dr. B. Hartono mengatakan sebagaimana diatur dalam SEMA No. 7 Tahun 2001, bahwa untuk membuktikan harta gono-gini itu betul atau tidak.

“Yang dibagikan itu timpang atau tidak, apakah obyek harta gono gini itu hanya untuk rumah biasa. Atau memang dijadikan tempat usaha. Hal itu perlu dibuktikan di PS,” katanya.

Mengenai pernyatan ahli perikatan dari Fakultas Hukum (FH) Unair Prof. Budi Kagramanto, pada prinsipnya, pembagian harta gono gini itu harus sederajat dan seimbang.

“(Kalau) ada KDRT atau selingkuh, tidak mempengaruhi pembagian harta gono gini dan harus sama. Kesepakatan atau perjanjian perdamaian bisa dibatalkan, jika ada cacat kehendak,” tambah Dr. B. Hartono, SH. SE.

Sementara Roestiawati menyatakan, obyek tanah di Surabaya ada di dua lokasi, yakni di Jalan Ngagel Jaya Selatan No. 83 (toko) dan sebuah rumah di Jalan Ngagel Jaya Barat Gang 1 No. 5 Surabaya. Sedangkan obyek properti di Sidoarjo, juga ada dua bukti kepemilikan tapi jadi satu lokasi. Yakni di JL KH Mukmin no. 92 dengan luas 507 m2 dan luas 517 M2 sehingga total luasnya 1.024 meterpersegi.

“Semua properti itu diambil dia (Wahyu Djajadi) seluruhnya. Saya tidak mendapatkan atau dibagi sebagai obyek harta gono gini. Itu pun belum berbicara tentang saldo di rekening bank, deposito, nilai barang dagangan dan tagihan dagang dan lainnya. Pembagian harta gono gini ini tidak dipaparkan dengan surat pernyataan dari masing masing pihak di awal tentang apa saja. Sebelum harta gono gini dibagi, seharusnya sudah dijelaskan apa saja yang akan dibagi,” kata Roestiawati

Dilanjutkan Roestiawati. majelis hakim bilang Sidang Pemeriksaan Setempat itu wajib, karena dalam gono gini itu ada properti berupa tanah dan bangunan.

“Hakim harus datang dan melakukan SPS, agar dapat membantu majelis hakim dalam memutuskan gugatan ini,” lanjutnya.

Perlu diketahui, sidang gugatan harta gono-gini yang diajukan oleh Roestiawati Wiryo Pranoto (Penggugat) melawan mantan suami Wahyu Djajadi Kuari (Tergugat) dan Notaris Wahyudi Suyanto (Turut Tergugat) dilanjutkan, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli tentang perikatan/kontrak dari Fakultas Hukum (FH) UNAIR, Prof, Budi Kagramanto yang dihadirkan pihak Tergugat.

Gugatan harta bersama yang dilayangkan Roestiawati Wiryo Pranoto ini terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 650/Pdt.G/2021/PN Sby tanggal 21Juni 2021. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait