DEPOK,beritalima.com
Fraksi DPRD Kota Depok sampaikan Pandangan Umum DPRD kota Depok menggelar rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Kota Depok 2021, di Gedung DPRD Kota Depok.
Raperda yang dibahas antara lain, Raperda Kota Depok Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok, Raperda Kota Depok Tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan orang yang telah meninggal, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Depok Tahun 2020.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman menyampaikan, di dalam pembahasan, baik di komisi maupun di Badan Pembentukan peraturan Daerah DPRD Kota Depok, pihaknya mendukung upaya untuk menjadikan perusahaan air minum memiliki manajemen yang lebih baik, lebih efisien dan profesional.
Pihaknya sadar, untuk memastikan Perusahaan Air Minum bisa melaksanakan tugasnya. Maka diperlukan investasi yang sangat besar.
“Oleh karena itu, fraksi PDIP Perjuangan mendukung Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Titra Asasta Kota Depok,” katanya.
Dalam rangka pembahasan Raperda tersebut, Fraksi PDIP Perjuangan memberikan beberapa catatan. Antara lain :
Penyertaan Modal PDAM harus dikelola dengan profesional, akuntabel, dan memiliki daya saing, karena mengingat urgensinya permasalahan air yang menyangkut kepentingan masyarakat umu
“Perusahaan Daerah Air Minum sebagai unsur pelayanan publik, harus utamakan aspek sosial. Oleh karena itu dalam penetapan harga produk harus mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan masyarakat dan tugas untuk memeberikan konstribusi bagi Pendapatan Asli Daerah Kota Depok,” jelasnya
Meskipun akan dilakukan perubahan bentuk badan usaha dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) namum peran Pemerintah Kota harus tetap ada dalam rangka pengawasan dan pembinaan.
Terkait dengan Raperda Kota Depok Tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakan dan Pengabuan mayat, Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan adanya perbaikan manajemen pelayanan penguburan.
Termasuk didalamnya adalah perbaikan prosedur pemakaman yang meringankan dan mempermudah pelayanan pemakaman.
Selanjutnya, diharapkan setelah Raperda ini disetujui dibutuhkan :
Sosialisasi langsung yang dilakukan oleh pihak UPT Pemakaman kepada masyarakat sehingga tercipta transparansi prosedur termasuk didalamnya adalah mengenai tarif dan waktu retribusi ulang tanah.
Penambahan Sumber Daya Manusia yang ada di UPT Pemakaman terlihat dari kurangnya pelaksanaan penagihan retribusi sewa ulang tanah harus diimbangi dengan jumlah yang mencukupi, agar hasil yang didapatkan bisa lebih maksimal.
Perlu adanya penyediaan fasilitas tempat berupa loket khusus untuk melakukan pembayaran retribusi agar dapat memudahkan proses pembayaran bagi ahli waris serta dapat mendukung pelaksanaan kebijakan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.(Yopi)