Ini Penyebab Hakim Pemeriksa PK Bos Surabaya Country Tabrak SEMA

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa Permohonan Peninjuan Kembali (PK) dari Bos PT Surabaya Country, Bambang Poerniawan tetap melanjutkan persidangan meski tanpa dihadiri pemohon.

Itu terjadi setelah ketua majelis hakim, Edy Soeprayitno melihat surat dokter yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cianjur – Bandung, dari Alamsyah Hanafiah SH. MH, kuasa hukum Bambang Poerniawan

Namun anehnya, saat surat keterangan dokter tersebut diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim justru menolaknya.

“Silahkan dibacakan,” kata Edy dalam persidangan diruang sidang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (22/1/2020).

Keputusan majelis hakim ini sempat mendapatkan protes dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Samsu Effendi Banu. Protes tersebut dilakukan karena bertentangan dengan
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjuan Kembali dalam perkara pidana.

“Kami keberatan permohonan ini dibacakan tanpa kehadiran pemohon, sesuai dengan SEMA,” protes Samsu sambil melanjutkan membacakan tanggapannya atas permohonan PK terpidana Bambang Poerniawan.

Menanggapi protes tersebut, hakim Edy Soeprayitno berdalih jika keputusan untuk melanjutkan pembacaan permohonan PK tersebut telah mendapatkan restu dari Ketua PN Surabaya.

“Sudah kami kordinasikan ke Pak Ketua PN, dilanjutkan atau tidak nanti akan dilihat pembuktiannya,” pungkas hakim Edy Soeprayitno.

Untuk diketahui, Persidangan PK ini sempat mengalami penundaan sebanyak tiga kali lantaran pemohon PK tidak hadir. Saat itu majelis hakim berdalih permohonan PK tidak dapat dibacakan tanpa kehadiran pemohon sebagaimana diatur dalam hukum acara persidangan PK.

Permohonan PK ini diajukan Bambang Poerniawan setelah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA) tingkat kasasi yang diajukan Kejari Surabaya atas putusan bebas majelis hakim PN Surabaya.

Dalam putusan bernomor 82K/PID/2019 yang dibacakan pada Rabu 27 Maret 2019 lalu oleh majelis hakim agung yang diketuai Dr Suhadi SH, MH, menyatakan Bambang Poerniawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dan memerintahkan untuk segera ditahan.

Dalam kasus ini, Bambang Poerniawan dilaporkan oleh Susastro Soephomo atas penggelapan saham yang disetorkan ke PT Surabaya Country sebesar Rp 510 juta. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *