Ini Penyebab, Infrastruktur Tambang Yang Dikerjakan Christian Halim Tidak Punya Grand Design Baku

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Wenar Sigarlaki dan Albert Sihotang, dua mantan karyawan PT Mitra Purpose Mineral (MPM) diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan penipuan pembangunan infrastruktur tambang Nikel di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dengan terdakwa Christian Halim.

Wenar adalah pelaksana pembangunan infrastruktur tambang dan Albert adalah pengawas tambang yang pernah diperbantukan mengawasi pengerjaan infrastruktur penambangan.

Dihadapan majelis hakim, Wenar Sigarlaki menjelaskan akibat kondisi medan yang cukup sulit ditambah dengan adanya persoalan sengketa lahan dengan masyarakat setempat, menyababkan pembangunan infrastruktur tambang yang dia kerjakan bersama-sama dengan terdakwa Christian Halim tidak pernah mempunyai gambar atau grand design yang baku.

“Kita sering pindah-pindah bergantung kondisi lapangan semata, makanya tidak ada gambar perencanaanya. Pernah kita sudah buatkan sketsa kasar dan sudah dihitung bahan-bahan untuk pembuatannya, tiba-tiba lahan itu di klaim masyarakat setempat. Makanya kita tidak pernah mempunyai gambar perencanaan yang baku,” jelasnya di ruang sidang Candra, Kamis (25/3/2021).

Dalam sidang Wenar Mengungkapkan, pada saat dirinya sudah resign dari PT MPM pada 23 Desember. Pekerjaan infrastruktur yang sudah terbangun di lokasi tambang desa Ganda-Ganda adalah jalan, workshop, mess karyawan, ruang reparasi, ruangan genset dan laboratorium.

“Jetty dan mess juga sudah dibangun, tetapi belum rampung keseluruhannya. Pembangunan Jetty belum sesuai gambar berbentuk huruf T, tapi masih lurus berbentuk huruf I. Mess juga belum ada ventilasinya, tapi secara keseluruhan pekerjaan sudah selesai,” ungkap Wenar yang berpengalaman 30 tahun sebagai kontraktor.

Ditanya apakah saksi Wenar pernah bekerjasama dengan terdakwa Christian Halim sebelumnya,?

“Pernah, di Konawe Selatan,” jawabnya.

Sementara saksi Albert Sihotang mengungkapkan bahwa dirinya bekerja di PT MPM sejak Nopember 2019 sampai dengan Pebruari 2020. Dengan diberikan tugas oleh terdakwa Christian Halim sebagai pengawas lapangan, mengkoordinir K3S dan koordinator antar karyawan khusus untuk ekspolrasi penambangan saja.

“Namun saya juga pernah diminta sama Pak Christian untuk mengawasi proyek pembangunan infrastuktur tambang, tapi sifatnya hanya dokumentasi saja,” ungkapnya.

Terkait tugas pengawasan tersebut sambung Albert, dirinya mengantongi legalitas yang jelas yakni sertifikat HSE yang dikeluarkan Kementrian terkait.

“Saya sarjana teknik pertambangan dan punya sertifikasi HSE. Healt, Safety dan Environment,” sambungnya.

Dalam sidang, saksi mengakui bahwa BAP polisi point 14 hanya berdasarkan keterangan saksi Wisnu semata yang menyatakan bahwa grand design untuk pembangunan infrastruktur berdasarkan perencanaan yang dibuat Wenar Sigarlaki.

“Ya, saya hanya mendegar itu dari saudara Wisnu,” akunya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait