SURABAYA – beritalima.com, Bendahara Paguyuban Customer Sipoa (PCS) memberikan klarifikasi terkait upaya banding terhadap sangsi setahun yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur kepada advokat Masbuhin.
Bendahara PCS, Istia Febriyanti mengatakan klarifikasi tersebut dia berikan sehubungan dengan pemberitaan yang menyudutkan advokat Masbuhin dari oknum yang mengaku sebagai pengurus PCS.
“Saya bersama anggota paguyuban lainnya tidak pernah merasa sedikitpun pernah ditelantarkan oleh advokat Masbuhin ketika menjadi kliennya. Bahkan sampai hari ini kami tetap menjalin komunikasi yang baik dengan advokat Masbuhin,” paparnya di Lantai 2 rumah makan Primarasa, jalan A.Yani Surabaya. Selasa (17/11/2020).
Bahkan Istia dalam pers rilisnya mengucapkan terimakasih atas dedikasi dan perjuangan advokat Masbuhin yang sudah memperjuangkan hak-haknya sejak 12 Maret 2018 sampai 29 Juni 2019.
“Hingga, para terdakwa Sipoa dinyatakan bersalah, terbayarnya refund dari Sipoa ke konsumen senilai Rp 15an miliar. Telah diterimanya penyerahan aset dari Sipoa pada konsumen sejak 29 Juni 2019, dan aset itu sudah melebihi dari nilai total kerugian kami semua senilai Rp 80 miliar,” sambungnya.
Tidak itu saja, dihadapan awak media Istia juga meminta maaf pada Masbuhin sebab tanpa sepengetahuannya, dia dan konsumen Sipoa lainnya sudah diam-diam mengambil uang profesional fee advokat Masbuhin. Kendati pada 13 November 2020 dia sudah mengembalikan uang yang bukan hak dia tersebut semuanya.
“Selanjutnya saya minta pada pengurus yang lain untuk melakukan aksi terpuji dan jujur kepada semua anggota paguyuban kalau kita semua sudah mengambil uang yang bukan hak kita, untuk menghindari persoalan dan tuntutan hukum baru, bukan malahan membuat opini dan fitnah,” tandas Istia dalam pers rilisnya.
Diketahui, Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur menjatuhkan sangsi pemberhentian sementara 12 bulan dan melarang berpraktek kepada advokat Masbuhin pada Jum’at, 6 Nopember 2020.
Sangsi itu diberikan setelah Advokat Masbuhin diadukan oleh empat anggota Paguyuban Customer Sipoa (PCS), yakni Piter Yuwono, Christianto Tedjo Koesoemo, Santa Karuna dan Herry Gunawan ke DKD Peradi Jatim jalan Jemursari No. 67 Surabaya. (Han)