SURABAYA – beritalima.com, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur
Abdul Kadir, SH., MH. melantik Nursyam SH. MHum sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Dr M Yapy SH.MH sebagai ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo. Senin (7/1/2018).
Dalam kata sambutan seusai pelantikan, Abdul Kadir berpesan agar kedua Ketua Pengadilan Negeri yang baru dilantik ini mampu mengemban amanah dan bekerja maksimal.
“Diharapkan, ketua Pengadilan Negeri yang baru dilantik ini untuk berkomitmen dan memiliki integritas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan,” pesan Abdul Kadir di Aula Pengadilan Tinggi Jawa Timur jalan Sumatra, Surabaya.
Selain itu, dia juga mengingatkan agar Pengadilan Negeri Surabaya dan Sidoarjo dapat memutus suatu perkara tidak lebih dari 5 bulan dan mengupload putusan tersebut dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama, sebab, Mahkama Agung Republik Indonesia sekarang ini langsung dapat memonitor kinerja para ketua pengadilan dalam hal penaganan perkara.
“Penangan perkara melalui SIPP untuk PN Surabaya masih mendapatkan berbendera kuning, hanya mencapai 69,30 persen saja. Sedangkan PN Sidoarjo sudah berhasil mendapatkan bendera hijau, sudah mencapai 90,11 persen,” pungkas ketua PT Abdul Kadir.
Untuk diketahui, Nursyam SH Mhum dilantik menjadi Ketua PN Surabaya menggantikan Sudjatmiko yang saat ini dipromosikan menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Bali.
Sedangkan Dr M Yapi SH MH dilantik Ketua PN Sidoarjo menggantikan Wayan Karya yang dipromosikan menjadi Ketua PN Bekasi.
Ditemui usai pelantikan, Nursyam, ketua Pengadilan Negeri Surabaya menjanjikan adanya peningkatan kedepannya dengan memaksimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimilikinya, kendati saat ini Pengadilan Negeri Surabaya memang sangat kekurangan SDM tersebut,
“Tentu akan tingkatkan lebih baik lagi, ini penting dilakukan meski sekarang ini kami sangat kekurangan SDM,” kata Nursyam. (Han)