KUPANG, beritalima.com – Pimpinan dan Anggota DPRD NTT mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang telah menyampaikan pendapatnya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh DPRD Provinsi NTT, yang pada prinsipnya Pemerintah telah menerima kedua Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.
Berkaitan dengan hal tersebut, DPRD memberikan tanggapan yakni, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, DPRD sependapat dengan Pemerintah bahwa pengajuan Ranperda ini telah berlandaskan pada Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Lampiran huruf E tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, mencakup 1). Sub Urusan Ketentaraman dan Ketertiban Umum meliputi, Penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Provinsi; Penegakan Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur; dan Pembinaan PPNS. 2) Sub Urusan Bencana yaitu penanggulangan bencana Provinsi; dan 3) Sub Urusan Kebakaran yaitu penyelenggaraan pemetaan rawan kebakaran.
“ Selanjutnya Ranperda ini akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dengan ketentuan dan mekanisme persidangan DPRD”, kata Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno pada Rapat Paripurna DPRD NTT, Kamis (6/12).
Demikian pula Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, DPRD menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah terhadap pengajuan Ranperda tersebut. Pada prinsipnya DPRD NTT sependapat dengan Pemerintah.
Terhadap beberapa catatan dan masukan Pemerintah, yaitu Terkait materi muatan pokok Ranperda diprioritaskan sesuai Sub Urusan Pemerintah Provinsi Bidang Kepemudaan dan Olahraga sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lampiran S tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Kepemudaan dan Olahraga Olahraga, angka 2 (dua) Sub Urusan Keolahragaan, DPRD menyatakan sepakat dengan Pemerintah.
Sedangkan terkait saran Pemerintah tentang penyesuaian judul – judul Bab dalam Ranperda ini, DPRD menerima dan akan dibahas lebih lanjut oleh Bapemperda bersama Pemerintah.
Sementara itu, terkait saran Pemerintah agar penyusunan Ranperda ini mempedomani Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, pada prinsipnya DPRD sependapat dengan Pemerintah.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD NTT, Yunus Takandewa dan dihadiri Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi serta pimpinan OPD Lingkup Pemprov NTT. (L. Ng. Mbuhang)