Kota Batu, beritalima.com| Beberapa oknum wartawan yang tidak beretika dalam menggunakan media sosial WhatsApp group dan berperilaku tidak terpuji, tidak menghormati kaum perempuan dengan menyebarkan stiker porno secara brutal di salah satu grup WhatsApp yang dibuat oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Batu, Jawa Timur, mendapat reaksi dari berbagai kalangan di Malang Raya.
Bentuk bom stiker tersebut berbagai macam, mulai dari stiker berwujud manusia bugil hingga stiker berbentuk hubungan intim. Penyebaran itu dilakukan berulang kali. Selain stiker porno yang meresahkan, oknum tersebut juga mengirimkan stiker yang berbentuk mirip Yesus Kristus yang sedang bekopyah, mendekap kitab suci Al Qur’an dan merokok. Berdasarkan hasil screenshot yang di dapat, yang paling banyak menyebarkan stiker tersebut adalah dari akun whatsapp yang berinisial DN.
“Selain teror bom stiker porno juga ada stiker yang mirip Yesus sedang merokok yang disebarkan secara berkali-kali oleh oknum wartawan tersebut. Ini pelanggaran serius dan saya akan tindak lanjuti perilaku tidak terpuji ini ke ranah hukum. Yang bersangkutan adalah jurnalis, seharusnya terdepan dalam menerapkan undang-undang. Dia harus paham bahwa ada UU Pornografi dan UU ITE yang dia langgar. Dan admin grup juga seharusnya bertindak tidak melakukan pembiaran,” ungkap Dyah Arum Sari, Humas IWO Malang Raya.
Bahkan, Dyah yang juga dikenal sebagai aktivis perempuan ini menyampaikan bahwa dirinya telah menindak lanjuti hal itu ke penegak hukum.
Langkah yang diambil oleh Dyah tersebut didukung oleh wartawan paling senior di Malang Raya, yakni Yunanto yang menyampaikan bahwa sesungguhnya tidak ada wartawan takut pada sesama wartawan. Apa lagi terhadap oknum wartawan keblinger.
“Kemarin saya spontan menulis opini (baca: artikel) bertajuk Oknum Wartawan Tolol dan Menyedihkan. Saya tidak takut menyebut oknum wartawan dengan terminologi tolol karena tidak “melek” hukum. Faktual itu menyedihkan karena tidak “melek” hukum tapi masih nekat berprofesi sebagai wartawan,” ujarnya dalam rilis yang disampaikan kepada awak media Senin 25/01/21.
Bagaimana bisa oknum wartawan tolol dan menyedihkan menjalankan tupoksi jurnalis, yaitu kontrol, kritik dan koreksi yang konstruktif, jika tidak “melek” hukum?! Bagaimana bisa oknum wartawan tolol dan menyedihkan berkemampuan menjaga gawang aspirasi publik jika tidak “melek” hukum?! Mustahil.
Sangat jelas berdasarkan alat bukti yang ada, oknum wartawan dimaksud telah melakukan perbuatan melawan hukum ( on recht matig daad). Perbuatan keblinger dimaksud sudah selesai dilakukan dan kasat mata ( actus reus). Tinggal melacak motif yang membalut niat melakukan perbuatan keblinger dimaksud (mens rea).
“Saya senang, penegak hukum juga sudah bergerak hendak menempuh jalur litgasi. Penegak hukum dimaksud adalah Advokat, yaitu Dik Suwito, SH dari Peradi. Ingat, advokat adalah penegak hukum berdasarkan amanat Pasal 5, UU RI No. 18/ Tahun 2003 tentang Advokat,” tulis Yunanto.
Tentu saja, Polri yang berada di “titik start” dalam memproses perkara hukum di jalur litigasi (sesuai dengan amanat KUHAP) juga penegak hukum (Pasal 13, ayat 2, UU RI No. 2/ Tahun 2002 tentang Polri).
“Kita tunggu saja proses hukum yang bakal bergulir atas peristiwa hukum tersebut.
Salam sehat,” tandasnya.
Suwito SH Praktisi hukum sekaligus advokat menyampaikan bahwa penyebaran stiker pornografi, apalagi ada dugaan penistaan agama didalamnya yang dilakukan itu sangatlah tidak baik dan melanggar hukum undang undang ITE.
“Apalagi itu dilakukan oleh oknum yang menyandang wartawan atau jurnalis itu, sangat tidak bagus ketika gambar pornografi di kirim ke grup WA, selain melanggar hukum yaitu melanggar undang undang ITE dengan Ketentuan Pasal 4 (1) UU No. 44 tahun 2008 demikianpun ketentuan Pasal 45 (1) UU No. 11 tahun 2008 jo UU No. 19 tahun 2016,” jelas Wito panggilan akrabnya.
Redaktur : Santoso