Gaji Terlambat, Kantor Bupati Halbar Sepi

  • Whatsapp

JAILOLO,beritalima.com-Keterlambatan pembayaran gaji awal tahun atau dibulan Januari,ternyata bukan hanya disebabkan oleh transfer Dana Alokasi Umum(DAU)oleh pemerintah pusat saja.

Keterlambatan pembayaran gaji ini,juga disebabkan oleh hasil evaluasi dokumen APBD tahun anggaran 2021 yang belum ditanda tangani oleh Gubenur Maluku Utara,Abdul Gani Kasuba.

Keterlambatan pembayaran gaji ini,bahkan membuat aktifitas perkantoran dikantor Bupati sepi dari aktifitas.Kondisi tersebut pun tidak jauh berbeda dengan kantor DPRD.Sejumlah anggota DPRD Halbar yang sebagian mulai malas berkantor.

Sekretaris Dewan(Setwan) DPRD Halbar,Hadija Sergi diruang kerjanya,Senin(25/01/2021)mengaku,dari informasi yang diterima oleh pihaknya,dokumen APBD 2021 itu,telah berada dimeja Gubenur AGK,dan hanya tinggal ditanda tangani saja.

Menurut Hadija,dokumen APBD yang tengah dievaluasi Gubenur itu,pasca ditandatangani,selanjutnya ditindaklanjuti oleh Badan anggaran(Banggar)DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) untuk ditanda tangani dan ditetapkan sebagai Perda,selanjutnya disampaikan ke Kemendagri serta Kementrian Keuangan.

“Jadi keterlmbatan ini bukan hanya karena transfer DAU saja yang terlambat,tapi juga menunggu evaluasi dokumen APBD,baru semua kegiatan juga bisa berjalan,termasuk pembayaran gaji.Tapi dalam minggu-minggu ini sudah bisa dicairkan,”terangnya.

Khusus untuk gaji serta tunjangan DPRD ditahun ini,belum ada penyesuaian atau kenaikan.Dimana,untuk besaran gaji pokok DPRD,rujukanya berdasarkan presntasi besaran gaji kepala daerah.Misalnya gaji kepala daerah berapa persen menjadi rujukan besaran gaji ketua DPRD.Selanjutnya presntasi persen gaji ketua jadi rujukan besaran gaji Wakil ketua.Srdangkan anggota,presntasi berdasarkan rujukan wakil ketua.”Besaran gaji poko kepala daerah saja,hanya kisaran 2 jutaan lebih,unsur pimpinan terutama ketua DPRD juga segitu.Dan saat ini belum ada penyesuaian terbaru,”sambungnya.

Meski demikian,namun dia mengakui,untuk besaran perjalanan dinas(perjadin)pimpinan dan amggota mengalami penururnan berdasarkan ketentuan terbaru.Jika sebelumnya,perjadin setiap anggota DPRD berkisar 18 jutaan,saat ini hanya berkisar 13 jutaan.”Jadi tidak ada kwnaikan justru ada pengurangan di perjalanan dinas,”tandasnya.

Disinggung soal adanya pemangkasan anggota DPRD khususnya dana aspirasi dampak dari wabah pandemi Covid-19,Hadija mengakui,sejauh ini,belum menerima adanya informasi terkait pemangkasan sebagian anggaran DPRD tahun anggaran 2021.(Ay)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait