Inilah Klarifikasi Bripka Heri Polantas Malang

  • Whatsapp

Foto: Bripka Heri W bersama Jurnalis Independen Online Malang.


KABUPATEN MALANG, beritalima.com– Mengenai pemberitaan Salah satu oknum Polantas Malang yang mengumpat profesi wartawan di Malang, dengan mengatakan bahwa wartawan ‘t**’, hingga ramai di beberapa media online. Bripka Heri W mengklarifikasi terkait hal itu.

Menurutnya dirinya tidak pernah mengatakan hal itu kepada Wiwin salah satu wartawan online di Malang, bahkan jika dirinya memang ada kata kata seperti itu Bripka Heri siap untuk dituntut secara hukum, jika memang terbukti.

“Saya gak pernah menyebut apapu baik itu hal yang menyangkut profesi wartawan kepada Wiwin, kalau memang Wiwin gak terima silahkan dituntut secara hukum saya siap,” katanya ditemui wartawan, Senin (04/09).

Bahkan Bripka Heri berusaha membantu Wiwin dengan mencarikan sepeda motor milik Subai, hal itu dilakukan karena ada i’tikad baik sebagai rekan atau mitra polisi dengan wartawan, dan karena permasalahan itu sudah lama pada tahun 2015 lalu, akhirnya Bripka Heri punya inisiatif untuk meminta kepada Wiwin untuk mengajak pemilik motor yakni Subai menemuinya.

“Karena sebagai teman bentuk kemitraan polisi dengan wartawan saya mencarikan sepeda milik Subai, karena saya juga tidak merasa menghilangkan barang bukti, dan karena malas berdebat dengan Wiwin, saya minta kepada Wiwin untuk menghadirkan pemilik kendaraan (Subai), namun Wiwin tetap ngotot,” ujarnya.

Hal itu juga dibenarkan Wakapolres Malang Kompol Decky Hermansyah mengatakan bahwa ada pernyataan resmi dari Wiwin yang dibuat bersama Kasi Propam yang memang di dalamnya tidak pernah menyinggung ataupun mengumpat wartawan.

“Kata kata itu yang dibuat oleh Wiwin sendiri, bahkan surat pernyataan itu bermaterai yang ditanda tangani sendiri,” kata dia.

Hal itu menurutnya Wiwin sudah membuat framing berita yang membelokan fakta, dengan cara menarik persepsi menyebutkan salah satu oknum yang menyampaikan umpatan wartawan tai, itu sebenarnya bukan diperuntukkan oleh wartawan atau rekan jurnalis namun, lebih pada ungkapan Bripka Heri kepada Wiwin.

“Hasil dari kajian surat pernyataan Wiwin kepada Kasi Propam yang ditulis sendiri dan di tanda tangani bermaterai cukup isi yaitu :
Oknum polri yang tidak pantas mengungkapkan kata kata : Mulutmu seperti ular dan kayak taek, ” katanya.

Decky juga menjelaskan bahwa saat ini permasalahan Subai dengan Bripka Heri sudah dilakukan proses mediasi, dan hasilnya Bripka Heri bersedia mengganti sepeda motor milik Subai.

Perlu diketahui kronologis kejadian sebagai berikut:

1. Sekitar awal tahun 2015, Subai warga Wajak Kabupaten Malang merasa dihentikan kendaraannya di Desa Slamet Kecamatan Tumpang. Jenis kendaraan Honda Prima Nopol DK 5190 AP.e

2.  Selanjutnya sepeda motor tersebut di bawa ke Pos Lantas Tumpang dan yang membawa bernama Bripka Heri juga tidak diberi surat tilang.

3. Karena BPKB dan STNK berada di Bali, Subai lama tidak mengurus kednaraan tersebut. Selanjutnya sekitar 1 tahun yang lalu Subai hendak mengurusnya, namun tidak ketemu dengan Bripka Heri.

4. Enam bulan kemudian Bripka Heri pindah tugas di Pos Karanglo, dan didatangi wartawan bernama Wiwin (mengaku wartawan) satu tahun yang lalu, menanyakan tentang sepeda motor milik Subai. Dan Bripka Heri yang tidak menilang berjanji akan mencarikan di Pos Lantas Tumpang, namun kendaraan tersebut sudah tidak ada, dan saat itu Wiwin memberikan BPKB dan STNK kepada Bripka Heri untuk mencari sepeda motor milik Subai.

4. Karena tidak kunjung ketemu dan merasa kendaraan hilang, Wiwin kembali mendatangi Pos Karanglo, Wiwin dan temannya yang mengaku jurnalis beradu pendapat dan terlibat cekcok. Selanjutnya Wiwin yang merasa dirugikan melaporkan kejadian itu ke Propam Polda Jatim.

Sementara itu dari Polres Malang telah melakukan klarifikasi atas perkara tersebut antara Bripka Heri dan Subai.

Upaya untuk mediasi dipertemukan antara Subai dengan Bripka Heri gagal, karena Subai tidak berkenan dan mengatakan jika sudah di kuasakan kepada Wiwin. Saat itu Bripka Heri didampingi Propam, Kanit Intel Polsek Wajak dan Kepala Desa Wajak, namun Subai tetap tidak mau mediasi dan tetap dikuasakan urusan itu kepada Wiwin.

Harapan dari pelapor atas perkara tersebut, Bripka Heri diminta untuk mengganti rugi setiap harinya sebesar Rp 100 ribu selama 2 tahun, jika ditotal maka kurang lebih Rp 63 juta. Pelapor di Polda Jatim adalah Wiwin dengan tuduhan menghilangkan barang bukti.

Upaya yang dilakukan untuk mediasi dengan korban yang gagal, membuat Bripka Heri kini pasrah, mengingat Subai bersikukuh dan sudah melaporkan ke Propam Polda Jatim.

Bripka Heri sudah berniat mengganti kerugian yang dialami Subai, namun hal tersebut ditolak oleh Wiwin selaku yang telah mendapat amanat dari Subai untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bripka Heri sudah mau mengganti harga sepeda motor, malahan mau menambah 1 juta rupiah sampai Rp 1,5 juta dari harga sepeda motor.

Namun Wiwin tidak mau dan meminta Bripka Heri untuk membayar sebesar Rp100 ribu selama 2 tahun. Oleh karena hal tersebut, kesepakatan antara Bripka Heri dan Subai tidak didapatkan, mengingat Subai mengatakan bahwa sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada Wiwin yang merupakan sepupunya.

(gie/Red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *