SK Pemekaran Aceh Malaka Menanti Keputusan Legeslatif Aceh Utara

  • Whatsapp

Dewantara, Beritalima – Tindak lanjut persiapan pemekaran calon kabupaten baru bagian Aceh Utara nyaris memenuhi proses adminitrasi.

Hal ini disampaikan oleh Tajuddin selaku Juru Bicara CDOB Aceh Malaka sebagai calon kabupaten yang baru tersebut melalui pers rilisnya yang dikirimkan kepada Beritalima.com, (Minggu 04/09/17)

Menurutnya panitia persiapan pemekaran, pihaknya telah melaksanakan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Utara pada tanggal 15 Agustus 2017 yang lalu. Pada kesempatan itu, Sektaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Abdul Aziz didampingi Forbes Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat guna membahas proses administrasi selanjut nya mengenai surat keputusan (SK) yang kini telah dilimpahkan ke DPRK Aceh Utara.

Tajuddin menyampaikan, kebutuhan surat keputusan (SK) pemekaran Aceh Malaka saat ini sudah dilimpahkan oleh Pemkab kepada DPRK. Jumlah SK tersebut sebanyak delapan SK dan harus mendapat persetujuan dewan.

Di antaranya SK Pelepasan Aset, Pelepasan Pegawai, Persetujuan Batas Wilayah, Penetapan Ibukota, Penetapan Kecamatan, dan Penetapan Gampong. Dua di antaranya sudah selesai, yaitu SK Panitia Pemekaran dan SK Tim Kecil Pemkab.

“Insya Allah tidak ada kendala lagi, kita hanya menunggu pembahasan di dewan. Begitu selesai pembahasan di dewan langsung dikembalikan ke Pemkab. Panitia melihat keseriusan Bupati dan Tim Kajian Pemkab telah bekerja cepat,” ujar Tajuddin.

CDOB juga merangkul seluruh sayap pendukung pemekaran seperti Gerakan Pemuda Pemekaran Aceh Malaka (GP-PAM), Ikatan Mahasiswa Aceh Malaka (IMAM), Ikatan Santri Pemekaran Aceh Malaka (IS-PAM), Asosiasi Pegawai Aceh Utara (APAM), Forum Perempuan Aceh Malaka (FP-PAM), dan seluruh masyarakat wilayah barat Aceh Utara terus mengawal proses ini, agar berjalan lancar.

“Sebelum SK ini ada di tangan panitia, kita harus bekerja ekstra serta mengawal ketat setiap tahapan, baik di tingkat Pemkab maupun DPRK,” ajak Tajuddin yang juga Jubir GP-PAM tersebut.(En)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *