PALEMBANG, beritalima. com|Pemerintah Kota Palembang mendapat insentif dari pusat sebesar Rp 15,9 miliar. Senin 21/07/2020.
Penetapan pemberian insentif ini dalam peraturan menteri keuangan nomor 87/ pmk.07/2020.
Insentif tersebut diberikan atas prestasi kinerja refocusing atau relokasi anggaran Covid-19 dan Inovasi New Normal.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, mengatakan, Sumsel terdapat Iima kabupaten kota yang mendapatkan dana insentif dari pusat.
Salah satunya yang mendapatkan dana insentif terbesar dari pusat yakni Kota Palembang.
“Kita dapat dana insentif sebesar Rp 15,9 miliar. Ini berkat kerja keras tim, yang selama ini fokus menangani Covid-19 di Palembang.
Sekda kota palembng Ratu dewa mengatakan, Pemerintah pusat telah melakukan penilai atas kinerja penganggaran dan pelaporan serta pelaksanaan penanganan covid -19 pada seluruh pemerintah daerah.
Hasil penilaian tersebut diapresiasikan pemerintah pt‘Jsat dalam bentuk pemberian dana insentif daerah tambahan (DID tambahan) kepada 171 pemerintah daerah se indonesia.
Yang mendapatkan nilai dan dana insentifterbesar di wilayah provinsi Sumatera Selatan,” katanya.
Kriteria penilaian pemberian dana insentif daerah tambahan ini antara lain kinerja penganggaran dan pelaporan covid-19, dinilai epedemiologi, dan inovasi rencana tananan new normal oleh pemkot Palembang. Sedangkan peruntukan dana insentif ini digunakan untuk menangani dampak covid-19 dalam bentuk kegiatan guna mendorong perekonomian daerah seperti pemberdayaan UMKM dan koperasi, penanganan kesehatan dan bantuan sosial.
“Kita akan gunakan anggaran ini untuk memulihkan perekonomian di Palembang, terutama UMKM, koperasi, bantuan sosial hingga penanganan kesehatan,” ucapnya.
( NN )