KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mentransfer dana tambahan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) penanganan Corona Virus Desiase (Covid-19) untuk membayar insentif tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19, sebesar Rp 4,110 miliar.
Anggaran tersebut ditransfer dua tahap. Tahap pertama ini, ditransfer Rp 2,6 miliar, kemudian anggaran tambahan di Rumah Sakit Umum (RSU) sebesar Rp 600 juta untuk tambahan dana sisanya akan ditransfer di kas daerah dan dilanjutkan ke rekening masing-masing.
Untuk insentif tenaga kesehatan hanya dibayar kepada tenaga medis yang terlibat dalam penanganan Covid-19 sesuai dengan golongan, “kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Henni Soamole saat dikonfirmasi, Minggu Minggu (20/12/20) kemarin.
Lanjut Henni, Contohya, tenaga Dokter umum sebesar Rp 5 juta per bulan, perawat bidan Rp 2,5 juta per bulan, tenaga kesehatan lainnya Rp 2,3 juta perbulan. “Jadi kita ambil yang paling rendah untuk dibayar insentifnya. Untuk tenaga honor yang menangani Covid-19 dibayar Rp 3 juta per bulan,” kata Henni.
“Dana itu dibagi lagi sesuai Juknis, yakni Dinkes, Rumah Sakit dan Puskesmas. Untuk kontrak lepas tidak berhak menerima insentif, karena mereka sudah digaji perbulan Rp 3 juta, “Sedangkan, Puskesmas dan Rumah Sakit Umum (RSU) masih menangani faksinasi, seperti pemantauan skrining di pelabuhan. “Sampai sekarang mereka masih melakukan pelayanan,” jelasnya.
Sementara Kasubag Keuangan Lutfi menuturkan, untuk tenaga Kontrak dibayar kontrak perbulan. “Dalam SK hanya dibayar honor, tidak ada pembayaran penghasilan lainnya, karena mereka itu hanya kontrak lepas, insentif ini adalah dana tambahan penghasilan,” terang Lutfi. Sebab, dana tambahan BOK tidak mampu membayar tenaga kontrak lepas. Dana yang dikucurkan oleh Kemenkes sangat terbatas. “Tenaga kontrak lepas bukan masuk dalam katagori Honor Daerah, kalau honor Daerah tetap memerima insentif, tenaga kontrak lepas sebanyak 50 orang,” jelasnya.
“Untuk dana sisanya apabila dana sebelumnya sudah terealisasi semua baru ditransfer. Dana itu ditransfer dari pusat ke Kas Daerah kemudian kita lanjut ke rekening masing-masing,” paparnya. Untuk dana tambahan BOK yang ditransfer ke Daerah sebesar Rp 4 M lebih. “Kalau kita lihat itupun belum cukup, sedangkan tenaga kontrak lepas perjanjian kontrak kerja yang tertuang di dalam SK tidak tertuang pembayaran insentif, hanya pembayaran honor perbulan,” tutup Lutfi.
Sekedar diketahui, berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 7 peraturan Menteri keuangan nomor 35/PMK.07/2020, tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2020, dalam rangka penanganan pandemi atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
Ketentuan mengenai rincian alokasi BOK tambahan menurut Daerah Provinsi/Kabupaten Kota perubahan, struktur dan besaran insentif tenaga kesehatan dan tata cara pengelolaan dana cadangan, diatur dengan peraturan Menteri Keuangan. [DN]