BONDOWOSO, beritalima.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bondowoso menyelenggarakan sosialisasi tentang perubahan Perbup (Peraturan Bupati) sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 24 tahun 2021 secara virtual kepada seluruh Kecamatan dan Pemerintah Desa.
Acara sosialisasi perubahan Perbup Nomor 40 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perbup nomor 107 Tahun 2020 dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bondowosa H Irwan Bachtiar Rahmat di Aula Sabha Bina Praja 1 Pemkab Bondowoso, Rabu (28/7).
Wabup Irwan mengatakan bahwa Bondowoso masuk pada PPKM Darurat level-4. Yang mana telah ada Juklak dan Juknis terkait PPKM Level 4 seperti apa.
Kata dia, bahwa pasar hewan, tradisional, toko kelontong dan sebagainya sudah boleh buka akan tetapi harus dibatasi.
“Sudah kita buat perubahan Perbupnya termasuk surat edaran (SE). Termasuk PKL sudah dijinkan untuk berjualan lagi,” katanya.
Akan tetapi kata dia, dalam Instruksi Mendagri surat edarannya untuk tempat wisata dan sebagainya, bagi daerah yang masih masuk PP Level 4 tidak diperkenankan untuk di buka. “Terus hajatan, acara Haul, pengajian akbar masih tidak diperbolehkan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, untuk kegiatan akan nikah diperbolehkan, akan tetapi dibatasi dengan 10 orang saja.
“Walimahan diperbolehkan hanya dibatasi 20 orang. Untuk resepsinya tidak diperbolehkan sesuai I Mendagri nomor 24 tahun 2021,” jelasnya. (*/Rois)