BONDOWOSO, beritalima.com| Mayoritas anggota DPRD Bondowoso menghendaki adanya evaluasi dan pemberian hukuman sanksi berat terhadap pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Daerah Bondowoso dalam proses mutasi pada 2019 lalu.
Hal ini diketahui dari hasil votting tertutup dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Bondowoso terhadap Jawaban Bupati terkait interpelasi.
Disebutkan dari total 39 anggota DPRD yang hadir, 30 orang diantaranya menyatakan menghendaki rekomendasi pemberian sanksi berat terhadap pejabat berwenang dalam hal mutasi. Sementara, sembilan orang lainnya memilih menyerahkan kepada Bupati Salwa Arifin.
Demikian disampaikan oleh Ketua DPRD Ahmad Dhafir, usai memimpin rapat paripurna, Senin (6/1/2019).
Ia menerangkan dalam rapat paripurna tersebut sebenarnya menghasilkan tiga rekomendasi. Rekomendasi pertama enam fraksi menyampaikan apresiasinya karena Bupati Salwa telah menindaklanjuti rekomendasi KASN dan pendapat DPRD.
Selanjutnya, rekomendasi ke dua yakni berharap kinerja Pemerintah Daerah ke depan jauh lebih baik.
“Ketiga, memberi sanksi pada pejabat yang berwenang dalam hal mutasi ASN. Yang ketiga ini kemudian disepakati dengan votting yaitu dari 39 yang hadir, 30 menghendaki pemberian sanksi berat, dan yang sembilan orang tidak ada sanksi. Maka tentu pendapat yang 30 yang menjadi keputusan,”ujarnya.
Ditanya perihal sanksi berat dimaksud, Politis PKB itu mengaku bahwa itu menjadi kewenangan Bupati. DPRD tak bisa kemudian melakukan intervensi. Namun demikian, pihaknya akan menyerahkan rekomendasi tersebut kepada Bupati Salwa Arifin dalam waktu dekat.
“(Sanksi berat itu apa pak?) Sanksi berat itu kita tidak boleh intervensi. Itu kewenangan Bupati, tetapi itulah paripurna menetapkan tiga rekomendasi,”pungkasnya.
Sementara manakala rekomendasi tersebut tak dilaksanakan, kata Dhafir, yang jelas di tatib itu menjadi dasar DPRD untuk melaksanakan pengawasan dan kepada Bupati untuk menjadi landasan kebijakan dalam hal pelaksanaan pemerintahan.
“Yang pasti rekomendasi itu akan diantarkan ke Pak Bupati. Dan sepakat nanti yang akan mengantarkan pimpinan DPRD,”jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sinung Sudrajat, usai mengikuti Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Bondowoso terhadap Jawaban Bupati terkait interpelasi, Senin (6/1/2020), menjelaskan, berdasarkan PP 53 tahun 2010 pasal 7 ayat (4), disebutkan ada beberapa macam sanksi dalam lingkup ASN. Yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.
“Sanksi berat itu bisa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,”jelas politisi PDIP itu. (*/Rois/Ch)