SURABAYA, beritalima.com| Sistem pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) Jawa Timur, menurut Ir Sudarmaji Saksi menyampaikan bahwa Tonny Sumampau Ketua Tim Pengelola Sementara KBS tidak memiliki hak melakukan pemindahan/pertukaran satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS). Hal itu dikarenakan bahwa Tonny Bukan pejabat negara dan/atau yang berwenang.
“Saat itu ijin Lembaga Konservasi (LK) KBS dicabut dan dalam keadaan Status Quo.
Kasus pertukaran tersebut sudah mengandung unsur tindak pidana.
Polisi seharusnya sudah menetapkan orang-orang yang menandatangani enam perjanjian pertukaran satwa sebagai tersangka, bukan malah di SP3,” ungkap Sudarmaji kepada wartawan.
Ia menuturkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam Pasal 36 ayat 1 dinyatakan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan dalam bentuk :
a. pengkajian, penelitian dan pengembangan.
b. penangkaran.
c. perburuan.
d. perdagangan.
e. peragaan.
f. pertukaran.
g. budidaya tanaman obat-obatan.
h. pemeliharaan untuk kesenangan.
“Di situ tidak ada istilah pemindahan satwa sebagaimana dalih yang pernah dilontarkan Tonny Sumampouw dan Ketua Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia saat itu, Rahmat Shah,” kata dia.
Selain itu, pada dokumen Berita Acara Evaluasi Kesehatan dan Pengelolaan Satwa KBS tertanggal 7 November 2012 yang dibuat Tim Evaluasi yang di ketuai Prof. DR. Ir. Alikodra, dinyatakan bahwa cara mengatasi satwa surplus adalah dengan dua cara, yaitu melepasliarkan atau dipertukarkan dengan satwa lain.
“Pertukaran satwa juga harus dilakukan antar satwa sesama level. Misalkan satwa berstatus Apendix I dengan sesama Apendix I,” ujarnya.
Satwa yang tergolong konservasi seperti komodo, orang utan, harimau Sumatera, dan babi rusa harus legal dengan mendapat persetujuan dari Presiden lebih dulu. Namun itu tidak dilakukan.
“Dari gelar perkara yang pernah dilakukan oleh Mabes Polri mendapat 13 rekomendasi yang intinya pertukaran satwa KBS mengarah kepada perniagaan satwa sesuai yang dituduhkan, tapi kenapa justru di SP3 ?,” tandasnya. [Red]