Jakarta, beritalima.com | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).
Menurut Kapolri saat ini Timsus telah mendapat titik terang setelah melakukan proses-proses scentific dengan berbagai penyelidikan tim-tim forensik dan menemukan penyesuaian terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi-saksi lain. Dan dinyatakan tidak ada peristiwa tembak menembak dalam peristiwa tersebut.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” sambung Kapolri.
Dan Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J, sehingga mengakibatkan meninggal dunia.
“Yang dilakukan saudara RE telah mendapatkan perintah dari saudara FS (Ferdy Sambo),” lanjut Kapolri.
Selanjutnya untuk membuat seolah olah telah terjadi tembak menembak kata Kapolri, Irjen FS melakukan penembakan ke atas dinding dengan menggunakan senjata milik Brigadir J berkali kali. Hal itu untuk membuat kesan agar seolah olah terjadi tembak menembak.
“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau erlibat penembakan, saat ini tim masih mendalami terhadap saksi saksi,” tukas Kapolri.
Editor: Santoso