BANYUWANGI, beritalima.com – Kelakuan lelaki tua bernama Suryadi YR alias P Sur ini benar-benar patut disebut gila bin edan alias tidak waras. Betapa tidak, orang tua ini tega-teganya menggarap seorang bocah berusia 6 tahun diatas sepeda motor hingga anunya dipaksakan masuk ke alat kelamin milik Mawar (samaran) sampai keluar air maninya.
Kejadian tak sepantasnya ini berawal saat korban diajak pelaku ke lapangan dengan alasan hendak diajak mencari emas. Sesampainya dilapangan itulah korban disuruh naik keatas sepeda motor. Kemudian pelaku mengiming-imingi korban dengan janji akan membelikan apapun yang dimintanya. Sehingga korban pun menurut. Lalu pelaku memegang kedua pundak korban dan mendorongnya untuk tidur terlentang diatas sepeda motor. Selanjutnya pelaku menyingkap rok yang dipakai korban, lalu celana dalamnya ditarik, dan diraba-raba serta dipegangi lah alat kelamin bocah malang yan masih duduk dikelas 1 SD tersebut.
Akibatnya, tentu saja saja korban menangis dan menjerit-njerit serta meronta-ronta karena kesakitan alat kelaminnya yang kecil berusaha diterobos oleh rudal gede milik pelaku. Masih beruntung kejadian pada hari Kamis (17/8/17) sekitar pukul 12.00 WIB dilapangan Dusun Kedungringin, Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur itu terhenti. Gara-garanya karena terdengar suara gerontangan yang keras, dan ternyata ada kakek bocah kelas 1 SD itu sedang lewat kakinya menginjak sesuatu.
Keterangan Kapolsek Muncar, Kompol. Agus Dwijatmiko, karena panik dan takut ketahuan, Suryadi yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan itu langsung membetulkan serta memakaikan kembali celana dalam korban. Lalu membekap mulut Mawar sambil mengatakan agar berhenti menangis dan tidak boleh bilang kepada ibunya maupun kepada orang lain.
“Pelaku yang bernama Suryadi ini mengatakan kepada korban Mawar supaya tidak bilang kepada ibunya maupun kepada orang lain. Karena kalau ibunya maupun orang lain mengerti, mereka akan memarahi Mawar. Dan orang lain yang mengerti itu juga akan marah kepadanya. Nah, pelaku ini juga mengancam, jika nanti orang lain dan ibu korban marah kepada dirinya, maka korban nanti ganti akan dia marahi,” ungkap Kompol. Agus Dwijamiko menirukan keterangan korban sesuai hasil penyidikan anggotanya, Sabtu (19/8/17).
Korban yang merasa takut, kata Kompol. Agus DJ, tidak berani minta tolong kepada kakeknya. Lalu korban pun diantar pulang dan diturunkan didepan rumah pelaku yang sama-sama tinggal di Dusun Kedungringin RT 01 RW 15 Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar.
“Begitu kita mendapat laporan, pelaku langsung kita tahan. Berikut juga kita sita barang bukti (BB) berupa kaos, celana dalam, daster, celana pendek levis biru dan sebuah motor Honda warna merah hitam bernopol P 5029 XW. Pelaku yang sudah naik kelas menjadi tersangka ini kita jerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas perwira dengan satu melati dipundak ini yang sebelumnya lama menjabat sebagai Kabag Sumda di Polres Banyuwangi. (Abi)