Irwan Mussry Mengelak Sudah Memberikan Uang Kepada Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang atas Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Gratifikasi dengan terdakwa Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (4/6/2024) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabya.

Pada sidang dengan agenda keterangan saksi tersebut, Jaksa penuntut pada KPK menghadirkan CEO Time International Irwan Daniel Mussry untuk dimintai keterangannya.

Suami dari penyanyi Maia Estianty hadir dengan mengenakan Batik abu abu dengan didampingi kuasa hukumnya. Dalam sidang Irwan Mursy menegaskan bahwa perusahaannya tersebut bergerak dibidang importir.

“Iya itu perusahaan saya yang bergerak di bidang importir barang. Yang rata-rata barang yang kami jual adalah barang impor,” jawab Irwan Mussry saat ditanya oleh Jaksa KPK.

Disinggung tentang aliran dana berupa Cek sebesar Rp 100 juta yang mengalir kapada rekening Ayu Andini, Irwan Mussry berdalih dirinya tidak tahu dan seharusnya diberikan kepada Rindi Okjiasmoko sebagai pinjaman.

“Saya tidak tahu kalau uang itu ditransfer langsung kepada saudara Ayu, dan seharusnya itu diberikan kepada Rindi sebagai pinjaman hutang,” elaknya.

Disinggung lagi, Cek atas nama dirinya yang langsung ditransfer kepada Ayu Andini yang bermuara kepada terdakwa, Irwan Mussry mengaku tidak tahu menahu setelah menandatangi Cek tersebut dan diberikan kepada sekretarisnya Christine.

“Saya tidak tahu kalau uang itu ditranfer kepada saudara Ayu Andini, dan saya tahunya setelah diperiksa oleh KPK,” pungkasnya.

Ditemui setelah sidang, jaksa KPK Luki Dwi Nugroho menilai keterangan yang diberikan saksi banyak yang tidak sesuai. Menurut Luki Dwi, seharusnya saksi dapat memaknai arti sumpah yang dilakukan sebelum memberikan keterangannya.

“Kami dengan kapasitas sebagai penuntut umum tidak bisa memaksakan saksi untuk memberikan keterangan dengan apa yang terjadi, namun ada konsekuensi yang akan terpulang pada saksi itu sendiri,” kata Jaksa Luki Dwi Nugroho.

Luki Dwi menegaskan, ada bukti aliran uang yang bersumber dari Irwan Mussry melalui Arindi kemudian muaranya tersebut kepada Ayu Andini yang mempunyai kedekatan dengan terdakwa Eko Darmanto yang oleh pihaknya disinyalir adanya kaitannya dengan pemberian kepada mantan kepala Bea Yogyakarta tersebut.

Ditanya apakah uang yang mengalir kepada terdakwa atas kepengurusan kepabeanan, Luki Dwi menjawab bahwa saksi merupakan importir merek tertentu yang akan dipasarkan di dalam negeri memang membutuhkan jasa kepabeanan atas surat surat memasukan barang dari luar negeri.

“Dalam fakta tadi kita melihat, bahwa ada permasalahan timbul dari perusahaan yang dikendalikan oleh Irwan Mussry, yang kemudian perlu dilakukan audit dan dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait