Irwan Tanaya dan Benny Soewanda Ajukan PK Dengan Pasal Kekhilafan Hakim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Irwan Tanaya dan Benny Sodwanda, dua terpidana pada kasus pemalsuan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan pasal kekhilafan hakim. Rabu (01/03/2023).

Sidang permohonan PK tersebut di gelar diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipimpin hakim I Ketut Kimiarsa sebagai ketua majelis hakim, didampingi Slamet Suripto dan Hj Widiarti sebagai hakim anggota.

“Bukti surat tidak ada, novum baru juga tidak ada ya, jadi ini hanya karena kekhilafan hakim saja ya,” tanya ketua majelis hakim kepada kuasa hukum pemohon PK, Rendy Piangga Basuki Putra.

Dikonfirmasi setelah permohonan PK, kuasa hukum Irwan Tanaya dan Benny Sowanda, Rendy Piangga hanya menyebut PK yang diajukan terkait kasasi MA.

“Hanya Kasasi MA,” sebutnya singkat.

Terpisah, Humas PN Surabaya Suparno saat di konfirmasi mengatakan persoalan yang mengatur tentang kekhilafan atau kekeliruan hakim itu telah diatur dalam Pasal 263 Ayat 2C Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam KUHAP lanjut Suparno memang ada beberapa alasan yang kuat untuk mengajukan sebuah PK. Selain memunculkan bukti baru (novum), baik berupa saksi maupun barang bukti.

“Alasan kekhilafan atau kekeliruan hakim juga dapat menjadi syarat dari pengajuan PK,” katanya. Jum’at (03/03/2023).

Sebelumnya, Irwan Tanaya dan Benny Soewanda divonis 2 tahun bersalah setelah MA memenangkan kasasi jaksa Kejari Tanjung Perak atas putusan bebas Pengadilan Tinggi Surabaya.

MA memutuskan Irwan Tanaya dan Benny Soewanda bersalah telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akte otentik berupa Surat Pernyataan Keputusan rapat perusahaan Nomor 03 Tanggal 03 November 2020.

“Mengadili. Mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor : 238/PID/2022/PT.SBY tanggal 31 Maret 2022. Mengadili sendiri. Menyatakan terdakwa Benny Soewanda dan terdakwa Irwan Tanaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam surat autentik”. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” demikian amar putusan kasasi yang dilansir Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (28/12/2022).

Adapun kasasi itu diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri hakim Desnayeti, Hakim Agung dan Gazalba Saleh.

Atas putusan tersebut, Irwan Tanaya dan Benny Soewanda yang sebelumnya telah bebas, kini harus menjalani masa hukuman atas putusan MA tersebut.

Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana mengatakan, saat ini Irwan Tanaya dan Benny Sowanda telah menjalani masa hukuman atas putusan MA tersebut. Keduanya menyerahkan diri pada Jum”at (23/12/2022) silam.

“Keduanya menjalani hukuman di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng,” terangnya pada saat dikonfirmasi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait