Isap Sabu Dikamar Hotel, Pengacara Ini Dihukum 2 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Bambang Koes Soediarto SH, pengacara yang terjerat kasus kepemilikan narkoba, dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis hakim yang diketuai R. Anton Widyopriyono memastikan pengacara ini terbukti bersalah melanggar Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Narkoba jenis sabu itu dimiliki terdakwa dari Markun.

Selain menghukum 2 tahun, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Ya, kalau gak salah tak putus 2 tahun dan subsider 1 bulan. Putusannya satu minggu yang lalu. Putusan itu sesuai Perma No 03 TAHUN 2014 Tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi. Barang buktinya sedikit,” kata Hakim Anton Widyopriyono saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/10/2018).

Rendahnya hukuman ini tentu saja dilawan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Abubowo dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur karena sebagai pengacara terdakwa mengerti hukum dan tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat supaya mensukseskan program pemerintah untuk pemberantasan narkoba.

“Ya, kami akan ajukan perlawanan ditingkat banding, tuntutan kami cukup tinggi yakni 6 tahun Mas, sesuai pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009,” kata jaksa Damang di ruang sidang Sari 1 PN Surabaya.

Diketahui, Bambang Koes Soediarto SH ditangkap polisi di kamar No 322 Hotel Elmi jalan Panglim Sudirman No 42-44 Surabaya pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 sekitar pukul 20.00 WIB.

Dia ditangkap setelah aparat kepolisian telah mendapatkan informasi dari masyaraka telah terjadi menyalahgunakan narkotika jenis Sabu.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang berisi Kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,6 gram? seperangkat alat hisap, korek api gas, satu buah HP Vivo warna hitam yang berada di atas meja Televisi

Setelah dilakukan interogasi terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Markum (dalam berkas terpisah) dengan cara membeli seharga Rp. 600.000.

Sesuai data yang dihimpun, selain berprofesi sebagai pengacara, Bambang juga pernah mencalokan diri sebagai bakal calon Walikota Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *