SURABAYA – beritalima.com, Sidang gugatan cerai dengan tergugat seorang pekerja rohani yang bernama Henky digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/9/2018).
Sidang yang dipimpin hakim Slamet Riadi ini mengagendakan pembacaan jawaban atas gugatan dari isteri sang pekerja rohani yakni Dian.
Dalam jawaban tergugat yang dibacakan kuasa hukumnya dari kantor Ir Eduard Rudy SH and Partner menyatakan bahwa apa yang disampaikan penggugat bahwa munculnya bibit persoalan disebabkan karena seolah-olah tidak adanya respon dari tergugat terhadap penggugat.
“Bahwa menurut hemat tergugat, subyektifitas penggugat terhadap ekspresi wajah tergugat yang cemberut atau masam, dikarenakan ketika itu tergugat sedang berkonsentrasi bekerja dirumah pada waktu malam hari, ” ujar Henky usai sidang didampingi kuasa hukumnya Eduard Rudy.
Lebih lanjut Tergugat mengatakan pihaknya memahami teguran penggugat dan karenanya pada saat-saat seperti itu tentu tergugat menanggapi dengan santai dan tentu merespon teguran penggugat dengan mengatakan bukan karena tidak suka kepada penggugat melainkan tergugat sedang konsentrasi bekerja dan lainnya.
Lebih lanjut tergugat menyatakan, pertengkaran-pertengkaran yang sebenarnya dikarenakan hal-hal sederhana selalu berakhir dengan omongan penggugat, “keluar kamu dari rumah ini.” dan “kita cerai sekarang”, yang ditindaklanjuti kala itu oleh tergugat, untuk pulang ke rumahnya sendiri, namun besoknya kembali bersatu dan hubungan baik kembali.
Masih menurut tergugat, penggugat seringkali membuat tidur anak mereka juga tidak nyenyak. Sudah seringkali sejak masa kecil, kadang anak mereka yang bernama Ethan jam 21.00 Wib telah tidur. Namun ditengah nyenyaknya tidur, seringkali anak Ethan dibangunkan tengah malam, sekitar jam 23-24 Wib. ” Nah setelah bangun, anak Ethan diajak bermain sebentar, lalu penggugat tidur kembali. Apabila anak Ethan belum mau tidur kembali, sudah barang tentu, bahwa kadang tergugat dan juga pengasuh ibu Nani yang menjaga anak Ethan, dan mengajak anak Ethan bermain sampai anak Ethan mau tidur kembali.
“Hal ini sudah saya ingatkan berulang kali kepada penggugat, kalau kasihan kepada anak Ethan untuk perkembangan fisik dan psikis anak Ethan sendiri, tetapi tetap saja diulang berkali-kali sampai dengan sekarang ini, termasuk juga membanting handphone didepan anak Ethan, kala lagi emosi,” tambahnya.
Keadaan rumah tangga tergugat menjadi semakin tidak baik ketika munculnya pria idaman lain. Namun demikian, tergugat mencoba untuk tetap bersabar dengan mengingatkan penggugat namun hal tersebut tidak mendapat respon yang baik dari penggugat sekalipun tergugat memiliki bukti fakta bahwa benar menurut tergugat terdapat pihak ketiga yang karenanya adalah sangat mengganggu kehidupan rumah tangga bagi tergugat dengan penggugat sebagai suami isteri.
Masih menurut tergugat, dugaan perselingkuhan itu dilakukan oleh penggugat dengan seseorang yang berinisial Daniel Codymaxx yang notabenenya adalah pernah kerjasama dengan penggugat dan tergugat dalam event mobil show dimana penggugat menggandeng EO milik Daniel.
“Puncaknya, pada 27 November 2017 sekitar pukul 15:30 Wib selama satu jam berada dalam satu ruangan karaoke Inul Vista di TP6, dan melakukan ML pertamanya di tempat karaoke tersebut, ujar tergugat.
Untuk itu, atas perilaku buruk penggugat itulah pihak tergugat sebagai wali dari anak laki-laki bernama Ethan James von Surjono dan tetap mengizinkan, memperbolehkan serta memberikan tempat dan waktu setiap saat bagi penggugat untuk menemui dan bertemu dengan anak laki-laki bernama Ethan James von Surjono.
Sementara dari pihak penggugat yang diwakilkan kuasa hukumnya Budi Herlambang saat dikonfirmasi melalui nomer handphone tidak memberikan jawaban. (Han)