Dihadapan Hakim Dimas Kanjeng, Mengaku Bersalah

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ketua Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, mengaku menyesal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/9/2018).

Sidang mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Dimas Kanjeng meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya dan siap mengembalikan uang pak Ali. Namun bukan sebesar Rp 35 seperti yang dilaporkan Ali, melainkan hanya sebanyak Rp 13 miliar.

“Bukan 35 miliar, setahu saya hanya Rp 13 miliar. Uang itu tidak saya terima langsung 3 koper, tapi melalui beberapa sub koordinator. Saya sudah kembalikan 4,5 miliar, sedangkan sisanya siap saya mengembalikannnya demi kemaslahatan umat. Tim kami dengan tim Pak Ali sedang berkoordinasi.” katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiane.

Dimas Kanjeng sempat berhenti berbicara saat mulai ditegur oleh anggota majelis hakim soal kesengajaanya mengunggah video pengaandaan uang di youtube yang memantik minat masyarakat banyak untuk mempercayainya.

“Apa perasaanmu saat pamer di video bisa menggandakan uang, ? Apa kamu bangga,?” tanya hakim anggota Pujo Saksono.

Mendengar pertanyaan seperti itu, Dimas Kanjeng sontak tertunduk sambil menjawab,

“Tidak Pak Hakim, yang vidiokan itu anak-anak Padepokan. Saya minta maaf,” jawab Dimas Kanjeng.

Ditanya lagi oleh hakim Pujo, apa benar kamu bisa gandakan uang,?

Dimas Kanjeng pun tidak terus terang menyatakan bisa, dia hanya menjawab bahwa dirinya banyak belajar dari Gus Ali dari Mojokerto dan dari sosok gaib yang bernama Kertonegoro.

“Saya belajar dari Gus Ali dan Abah Kertonegoro,” jawabnya.

Di akhir persidangan Hakim Anne Rusiana menyarankan kepada terdakwa Kanjeng Dimas untuk segera mengembalikan uang orang-orang yang sudah masuk kepadanya dengan segera. Karena ini menyangkut tentang kemaslahatan masyarakat.

Ketika Hakim Anne menanyakan apakah terdakwa Kanjeng Dimas mengaku bersalah atas kasus ini, setelah sempat ragu-ragu untuk menjawab akhirnya mengiyakan pertanyaan tersebut.

” Iya bu hakim, saya bersalah.” pungkas Kanjeng Dimas.

Sidang akhirnya ditunda 2 pekan, untuk JPU Hari Basuki membuat surat tuntutan kepada terdakwa. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *