SURABAYA – beritalima.com, Rika Agustina Winarto, salah satu korban dugaan penipuan bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan penipuan tiket pesawat murah dengan terdakwa Maria Claudia Feliany di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat bersaksi, Rika didampingi suaminya, James Purba, yang adalah seorang Kurator.
Rika Agustina Winarto merugi hingga Rp 747,8 juta. Tiket pesawat terbang dan voucher hotel yang dibelinya tidak dapat digunakan. Rika awalnya membeli tiket pesawat untuk anaknya yang akan berwisata ke Bali bersama teman-teman sekolahnya. Dia juga membeli voucher hotel.
“Dia jual voucher promo yang harganya memang lebih murah dan bisa dipakai sampai 2024. Tapi, belinya harus banyak. Saya beli untuk dipakai sendiri, tidak untuk saya jual,” kata Claudia, Rabu (19/10/2022) kemarin.
Sedangkan saksi lainnya, Anastasia F. Wibisono mengaku merugi hingga Rp 850 juta karena voucher hotel yang dibelinya dari Claudia juga tidak dapat digunakan untuk menginap.
“Saya banyak beli voucher hotel dan tiket pesawat yang promo. Saya transfer ke rekening Claudia. Tapi, Desember 2021 semua tidak bisa dipakai,” ungkap Anastasia yang juga bersaksi dalam persidangan.
Sebelumnya, terdakwa Maria Claudia Feliany didakwa Jaksa Kejari Tanjung Perak dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Maria Claudia yang mantan Pemilik Travel Muara Harapan Travelindo Maria Claudia ini melakukan penipuan dengan modus menjual voucher hotel dan tiket pesawat terbang murah. Namun, voucher dan tiket itu ternyata fiktif dan tidak dapat digunakan pelanggannya untuk menginap di hotel maupun naik pesawat terbang. Claudia menggunakan uang pembayaran dari pelanggannya untuk bermain kripto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dalam dakwaannya menjelaskan, Claudia bersama temannya, Andre Hartanto awalnya punya perusahaan travel bernama Muara Harapan Travelindo. Namun, perusahaan itu bangkrut pada 2019.
“Dari situ muncul niat terdakwa untuk mengambil keuntungan dengan cara seolah-olah menjual voucher hotel dan tiket pesawat terbang yang tidak benar kepada beberapa orang,” kata Jaksa Ugik dalam dakwaannya.
Claudia yang mengaku punya perusahaannya travel Claudia Tour N Travel memasang iklan voucher murah melalui percakapan WhatsApp (WA) dan telepon. Iklan itu menarik minat Inge Indrawati Tiono untuk membeli voucher hotel kepada terdakwa karena harganya yang di bawah harga normal.
Inge bersama temannya, Erlynne Tendean kemudian membeli voucher beberapa hotel di Bali. Keduanya telah membayar total senilai Rp 1,7 miliar yang ditransfer ke rekening Claudia.
“Namun, voucher hotel yang dibeli Inge dan Erlynne tidak dapat digunakan,” ucap Jaksa Ugik.
Hermanto Gunawan Poniman juga menjadi korban Claudia. Dia membeli voucher Villa Samabe seharga Rp 20 juta untuk menginap selama tujuh hari dari harga normal Rp 7,6 juta per hari. Hermanto juga membeli beberapa voucher villa dan hotel lain. Total uang yang ditransfer Hermanto senilai Rp 91 juta. Voucher itu juga tidak bisa digunakan untuk menginap.
“Hotel dan villa-vila tersebut tidak pernah menerbitkan atau mengeluarkan voucher dengan harga di bawah harga standar hotel dan villa yang ditetapkan,” kata jaksa Ugik.
Korban Claudia masih banyak. Di antaranya, Jo Jenny yang merugi Rp 19,6 juta, Haryanto Widjaja Rp 22 juta, Fabiola Audry Mustikasari dengan kerugian Rp 2,2 miliar, Suvarna Rp 1,1 miliar dan Lenih 69,4 juta. Total korban Claudia 10 orang.
Sementara itu, pengacara Claudia, Peter Manuputty dkk menolak saat berusaha dikonfirmasi seusai sidang.
“Sudah, tidak usah,” katanya. (Han)