Isu Tentang Agraria Kembali Mencuat di Banyuwangi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Isu agraria kembali bergulir di Banyuwangi. Kali ini muncul sejumlah bukti lama kepemilikan tanah bekas hak barat atau Eigendom Verponding, atas nama almarhum Wanatirta bin Nuryasentana. Disitu dijelaskan bahwa 898,815 hektar tanah di Bumi Blambangan adalah miliknya.

Bukti lama tersebut mencuat di Banyuwangi, dibawa oleh salah satu ahli waris, Hj Halimah binti Wanatirta, asal Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Selanjutnya dalam penelusuran, pengurusan hingga pengambil alihan dikuasakan kepada tokoh dan kerabat yang berdomisili di Banyuwangi.

Diantaranya, Drs H Abdillah Rafsanjani, Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), asal Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono. Nanang Sugiarto dan Bagus Pambudi, keduanya warga Lingkungan Kepatihan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi dan Hendri Wardianata, warga Perumahan Puri I, Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro.

“Seluruh bukti lama Eigendom Verponding atas nama Wanatirta bin Nuryasentana ini oleh Pengadilan Agama Cilacap, Nomor 0056/pdt.p/2019, tanggal 5 Maret 2019, ditetapkan bahwa Hj Halimah sebagai ahli waris,” ucap Abdillah Rafsanjani, Sabtu (5/10/2019).

Dijabarkan, sejumlah bukti lama kepemilikan tanah bekas hak barat tersebut meliputi, Akta kepemilikan Nomor Verponding 1331, seluas 307,577 hektar, terletak diwilayah Ketapang, Giri, Banyuwangi. Verponding 1380 seluas 512,935 hektar, terletak diwilayah Kembiritan, Genteng, Banyuwangi. Disinyalir bentangan tanah hingga masuk wilayah Kecamatan Glenmore.

Kemudian, Verponding 407 dan 1142 seluas 32,303 hektar, terletak diwilayah Lateng, Klatak, Banyuwangi. dan Verponding 1147, 1148 dan 1149, seluas 46,000 hektar, terletak diwilayah Kota Giri Banyuwangi.

“Jadi luas total keseluruhan 898,815 hektar,” tegas Abdillah.

Dalam waktu dekat, para pemegang kuasa akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Hal itu dilakukan mengingat bidang tanah yang sesuai dalam bukti lama, disinyalir ada yang dikelola hingga berpindah tangan ke orang lain.

“Menariknya nanti disini, akan ada banyak mafia tanah yang kebarakan jenggot,” cetus mantan Panglima Pasukan Berani Mati ini.

Kabar baiknya, khusus bidang tanah yang sudah ditempati masyarakat kalangan Wong Cilik, akan diberikan secara cuma-cuma. Bahkan akan dibantu dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik.

“Kami kedepan akan membuat sekretariat khusus untuk memudahkan masyarakat,” imbuh Nanang Sugiarto, pemegang kuasa lainnya.

Kemunculan bukti lama kepemilikan tanah bekas hak barat atau Eigendom Verponding, atas nama almarhum Wanatirta bin Nuryasentana ini, diharapkan mampu menjadi salah satu pengurai beberapa permasalahan agraria di Banyuwangi. (Bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *