Itong Merasa Diframing dan Dikait-kaitkan Dengan Tiga Hakim PN Surabaya Yang Pernah Diperiksa KPK

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Media dinilai sebagai sarana bagi hakim non aktf PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat untuk menepis kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pembububaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang dijeratkan kepada dirinya. Jum’at (22/7/2022).

Dihadapan awak media, Itong menepis anggapan tentang dirinya terlibat dalam kasus tersebut, Itong juga mengeluhkan soal framming media yang begitu luar biasa tentang dirinya, sementara sisi lain dia tidak diberikan hak untuk menjelaskan versi dirinya karena dia sedang dalam posisi ditahan KPK.

Dari awal saya seperti di framming media, tanpa ada keseimbangan berita yang diminta pada saya sehingga sifatnya hanya satu arah. Seperti saat pemeriksaan terhadap tiga hakim yakni Emma Eliyani, Fajarisman dan Dede Suryaman.

“Ketiga hakim itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi, tapi seolah-olah semua berkaitan dengan saya, padahal sama sekali tidak ada kaitannya. Dan juga pengacara-pengacara yang tidak ada kaitannya dengan saya namun itu berkaitan dengan tiga hakim tersebut. Yang satu-satunya berkaitan dengan saya hanya keterangan Hamdan saja,” katanya di Pengadilan Tipikor Surabayam

Diakui Itong, sebelum SGP dia mempunyai 5 perkara dengan Hamdan.

“Jadi saya nanti harus menghadirkan saksi yang menyatakan bagaimana saya bersidang setiap harinya,” tandasnyam

Makanya sambung Itong, ketika ada OTT pertama, saya diframing oleh setiap saksi yang diperiksa selalu dikaitkan dengan saya. Seperti hakim Dede Suryaman, Hakim Fajarisman, hakim Emma Eliyani. Itu semua sama sekali tidak ada kaitannya dengan saya.

“Itu perkara mereka semua dengan Hamdan. Saya tidak pernah satu tim bersidang di Pengadilan Tipikor dan tidak pernah satu tim dengan pak Dede,” sambungnya.

Saya seperti dijebak oleh Hamdan, kemudian di framing oleh KPK dan media. Tanpa pembelaan sedikitpun.

“Maka dari itu saya harus berjuang. Makanya saya minta persidangan secara offline. Supaya semuanya bisa jelas. Begitupun pada perkara Fajarisman di Pengadilan Niaga, saya bukan hakim Niaga. Yang berkaitan dengan saya hanya Hamdan dan Hendro,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait