Itong Pernah Menyuruh Keluar Kuasa Hukum Termohon Pembubaran PT SGP

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Itong Isnaeni Hidayar, hakim non akttif PN Surabaya sekaligus terdakwa pada kasus OTT KPK Pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) meluapkan kekesalannya di ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Jum’at (22/7/2022).

Kekesalan itu dia luapkan dengan membongkar habis siapa yang berpola di kasus pembubaran PT SGP tersebut.

Maklumlah, selama ini dia merasa sudah dikait-kaitkan oleh terdakwa Mohamad Hamdan dan sudah di framing oleh KPK. Bahkan untuk kasus OTT pembubaran PT SGP yang dituduhkannya tersebut, dia harus kehilangan semuanya.

“Saya merasa difitnah dikait-kaitkan dalam kasus pembubaran PT SGP. Itu semua polanya Hendro, kemudian dia menghubungi Hamdan. Saya seperti dijebak oleh Hamdan, kemudian di framing oleh KPK dan media tanpa pembelaan sedikitpun,” katanya kepada awak media di Pengadilan Tipikor Surabaya

Untuk itu Itong pun memotivasi dirinya sendiri untuk tidak pernah berhenti mencari kebenaran dan keadilan bagi dirinya.

“Maka dari itu saya harus berjuang. Makanya saya minta persidangan secara offline. Supaya semuanya bisa jelas,” sambungnya.

Terkait pembubaran PT SGP, Itong menceritakan bahwa pada saat dirinya sedang menjadi hakim mediasi, masuklah seseorang yang dia kira para pihak yang perkaranya sedang mediasikan.

Ternyata kata Itong, yang masuk adalah pihak kuasa hukum dari termohon SGP kalau tidak salah namanya Jeri.

“Termohon minta tolong supaya dibantu, dan saya bilang tidak usah minta dibantu, kalau memang saudara punya bukti kuat ya pasti. Sekarang saudara keluar. Setelah itu saya panggil Hamdan jangan seperti ini, jangan masukan orang lain diruang mediasi,” kisahnya.

Menurut Itong, meskipun dirinya tidak tertangkap KPK pun, akan tetap menolak pembubaran PT SGP karena tidak ada alasannya.

“Dari hasil pemeriksaan permohonan yang diajukan pihak pemohon tidak memenuhi syarat undang-undang, dalam hal ini UU PT. Saya menyayangkan sikap Hamdan yang seolah-olah menjadi seperti dirinya dan akan menerima permohonan pembubaran PT SGP,” tandasnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Selasa (26/7/2022) menggelar sidang lanjutan kasus OTT pembubaran PT SGP dengan terdakwa Mohamad Hamdan dan Hendro Kasiono.

Adapun dalam sidang mendengarkan keterangan saksi tersebut yang menjadi saksi adalah hakim non aktif Itong Isnaeni Hidayat. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait