IWO Malang Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Pelebaran Jalan Suropati Kota Batu

  • Whatsapp

KOTA BATU, beritalima.com– Soal proyek pelebaran jalan Suropati Kota Batu, yang menelan dana APBD 2018 senilai Rp 3,7 miliar, berdasarkan informasi yang didapat ada indikasi tidak sesuai spesifikasi dan pengurangan volume maupun kualitas proyek yang dikerjakan oleh PT Multi Razulka Sakti, Pasuruan, untuk itu Ikatan Wartawan Online (IWO) Malang Raya, terus melakukan pengawalan hingga proyek pelebaran selesai.

“Kami akan mengawal proyek pelebaran jalan ini hingga selesai, kami juga meminta agar Dinas PU Bina Marga untuk kroscek ke lokasi melihat kondisi proyek pengerjaan peningkatan struktur jalan utama itu,” ungkap Santoso, Seketaris IWO Malang Raya, Minggu (07/10).

Menurutnya sesuai informasi, sejak awal pengerjaan pelebaran Jalan Suropati tersebut, sudah menyimpang dari spesifikasi saat pengecoran cor beton, tanpa ada alas dasar (bioteq), bahkan tak memakai vibrator saat proses pengecoran.

“Informasi yang kami terima, sejak awal pengerjaan sudah tak sesuai spek, jika seperti ini cara pekerjaanya, ketahanan jalan tidak akan bertahan dan cepat rusak, bahkan tidak hanya negara yang rugikan tapi rakyat juga akan terdampak,” paparnya.

Sementara itu Rudy Humas IWO Malang Raya menyampaikan saat ini tim IWO akan kirim surat kepada dinas PU Binamarga Kota Batu. Pasalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tak ada inisiatif baik untuk menemui rekan rekan media untuk dikonfirmasi. Dan terkesan lari dari tanggung jawab.

“Kami sudah mengantongi beberapa RAB proyek yang berada di DPUPR Kota Batu, karena tidak ada i’tikad baik, kami akan mengirim surat kepada DPUPR Kota Batu. Dan kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Batu, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek Pelebaran Jalan Suropati yang terindikasi ada penyimpangan,” tandasnya.

Perlu diketahui proyek ini bersumber dari DAK (APBD) 2018. Melalui lelang yang dimenangkan oleh PT Multi Razulka Sakti yang beralamat di jalan Raden Patah PSK III No. D 11 Kota Pasuruan. (Lum/San)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *