Surabaya, beritalimacom| Praktik perizinan yang seharusnya transparan dan berbasis sistem digital justru berubah menjadi ladang “jual-beli jalan pintas”. Tiga pejabat di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur kini terseret pusaran dugaan korupsi pungutan liar (pungli) dengan nilai miliaran rupiah.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli di sektor perizinan ESDM, Jumat (17/04/2026).
Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengungkapan praktik korupsi yang diduga berlangsung secara sistematis dan terstruktur.
“Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AM (Kepala Dinas ESDM Jatim), OS (Kepala Bidang Pertambangan), serta H (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah). Ketiganya diduga memanfaatkan jabatan untuk mengatur ritme layanan perizinan demi keuntungan pribadi,” ungkap Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo kepada awak media.
Menurutnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pungli dalam pengurusan izin pertambangan.
“Padahal sistem perizinan sudah berbasis Online Single Submission (OSS). Tapi di lapangan, masih ada oknum yang memainkan proses untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Modus yang digunakan tergolong klasik namun efektif: memperlambat proses perizinan, lalu menawarkan “jalur cepat” dengan tarif tertentu.
“Untuk izin baru di sektor pertambangan, pemohon diduga dipatok hingga Rp200 juta. Sementara perpanjangan izin berkisar Rp50–100 juta, dan pengusahaan air tanah dikenakan Rp5–20 juta per permohonan,” tegasnya.
Dari praktik ini, penyidik memperkirakan aliran dana ilegal mencapai Rp50 hingga Rp80 juta setiap bulan. Namun angka tersebut bisa jauh lebih besar mengingat praktik berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
Dalam penggeledahan dan penyitaan, penyidik berhasil mengamankan uang tunai serta saldo rekening dengan total mencapai Rp2,36 miliar. Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil pungutan liar dari para pemohon izin.
Kasus ini membuka ironi besar: di tengah upaya pemerintah mendorong digitalisasi dan transparansi melalui OSS, praktik korupsi justru bertransformasi, tidak lagi terang-terangan, tetapi bermain di celah sistem dan kewenangan.
Kejati Jatim memastikan penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka. Penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus didalami.
(*)








