AMBON, beritaLima.com- Setelah beberapa kali melakukan pembahasan terkait perda Nomor 22 tahun 2012 pasal 10 tentang retribusi izin
trayek yang akan direvisi itu. Ahirnya, Jumat malam kemarin Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kota Ambon kembali melakukan rapat internal bersama Dishub, akhirnya menemukan kejelasan terkait revisi perda tersebut.
“Tadi kita punya perda izin trayek, dan kita sudah melakukan finalisasi mengenai tarif yang ditentukan”kata Ketua Pansus Astrid
Soplantila kepada beritaLima di Balai Rakyat Kota Ambon. Jumat (6/5/2016).
Rapat tersebut digelar di ruang komisi III. Dalam agenda rapat itu, pansus bersama Dishub menyepakati akan menaikan tarif angkot dan
menaikan izin trayek dari ketentuan yang selama ini diberlakukan dengan menggunakan perwali.
“Iya itu ada kenaikan dari Perwali yang selama ini digunakan, besarannhya sekitar RP. 17 juta,”ujarnya.
Dari hasil rapat internal tersebut, kata Astrid, selanjutnya akan dibahas pada selasa pecan depan bersama dengan stake holder unsur
organda dan beberapa pengusaha angkutan yang ada di Kota Ambon.
“Jadi mungkin hari selasa itu kita dialog bersama dengan mereka untuk kita menyampaikan daftar tarif yang kita tentukan tadi,”pungaksnya.(Lucky Mukaddar).