SAMPANG, BeritaLima.com – Kasus dugaan poligami tanpa izin yang dilakukan oknum kepala Puskesmas Camplong dr. R. Hendry Arianto terus bergulir, selain menghebohkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang, tentunya hal itu menjadi atensi khusus bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat untuk melakukan tindakan.
Pasalnya, perbuatan Hendry dinilai sudah melabrak aturan. Mengapa tidak, ia dinyatakan tidak mengajukan izin terlebih dahulu sehingga melanggar ketentuan PP Nomor 10/83 juncto PP Nomor 45/90 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS.
“Sesuai aturan, seharusnya mengajukan izin dengan melampirkan surat persetujuan dari istri pertama dan untuk ketentuan diterima atau tidak tergantung Bapak Bupati,” kata Plt. Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat, Kamis (30/9/2021) kemarin.
Dengan adanya kasus tersebut, pihaknya secepatnya akan berkoordinasi dengan Inspektorat serta Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Sampang, dengan tujuan agar segera dibentuk Tim khusus untuk menangani kasus poligami tanpa izin.
“Yang membentuk tim adalah inspektorat, anggotanya gabungan terdiri dari tiga instansi tersebut,” terangnya.
Pria yang akrab disapa Yoyok itu menambahkan, jika nantinya tim khusus sudah terbentuk langkah selanjutnya pemanggilan terhadap kedua belah pihak, “Saat pemanggilan, biasanya yang non ASN sulit hadir (istri muda), tapi tetap akan diproses,” ucapnya.
Adapun sanksi yang akan diberikan dirinya tidak tahu pasti, sebab yang menentukan adalah pihak inspektorat, “Tapi minimal penurunan pangkat, sekarang kan Kepala Puskesmas jadi nanti staf biasa,” pungkasnya.(FA)