Jadi Jurkam, Anggota DPRD wajib cuti

  • Whatsapp

JAILOLO, beritalima.com| Memasuki fase kampanye, sejumlah anggota DPRD Halmahera Barat yang ditugaskan oleh partainya untuk turun menjadi juru kampanye sejumlah kandidat  pasangan calon Kepala
 Daerah/Wakil Kepala Daerah di Pilkada serentak 2020,diwajibkan untuk mengambil cuti.Selain itu,setiap anggota Dewan tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara,misalnya mobil dinas(mobdin),selama cuti.

Kordinator devisi(Kordiv)Pengawasan Hubungan Antar Lembaga(PHL Bawaslu Halmahera Barat,Agnosius Datang,Selasa(29/09/2020)menegaskan,berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 pasal 63 menyebutkan, bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.

Dimana khusus untuk anggota DPRD yang menjadi jurkam masing-masing paslon untuk pengajuan cuti kampanye berdasarkan ketentuan dikeluarkan oleh pimpinan Dewan,tembusanya disampaikan ke Bawaslu dan KPUD sebagai bukti  bahwa yang bersangkutan pada tanggal sekian mengajukan cuti.”Jadi untk pengajuan surat cuti kampanye bagi anggota DPRD wajib diajukan tiga hari sebelum kegiatan kampanye,”terangnya.

Ongki sapaan Agnosius menjelaskan,terhadap anggota DRRD tentunya tidak ada pengecualian.Misalnya besok akan digelar kampanye,hari itu baru diajukan tentunya tidak diperbolehkan.Harus tiga hari sebelum kampanye.”Kalaupun kehadiranya misalnya hanya menyaksikan dari jauh tidak masalah.Tapi kalau jadi jurkam tentunya tidak boleh.Apalagi ijin cutinya sudah kadaluarsa,tetap akan ditindak tegas,”ujarnya.

Ditambahkan,berdasarkan ketentuan bukan hanya anggota Dewan.Namun, pejabat seperti Bupati atau pejabat negara lainnya pun wajib cuti lebih dulu, termasuk dilarang untuk menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Sebab dapat berpotensi pada penggunaan kekuasaan dengan tak wajar.

Ditempat terpisah,Devisi SDM Sosialiasi dan Parmas KPUD Halbar Ramla Hasyim mengaku,memasuki fase kampanye yang telah dimulai pasca deklarasi kampanye  Sabtu(26/9)kemarin,belum ada surat pengajuan cuti secara resmi yang diampaikan oleh anggota Dewan yang bakal menjadi jurkam setiap paslon.”Belum ada surat yang masuk ke kami.Yang pasyi pengajuan ijin cuti bagi setiap anggota Dewan wajiib hukumnya disampaikan ke KPUD dan Bawaslu,tiga hari sebelum kampanye,”sebutnya.

Sementara ketua DPRD Halbar,Charles R.Gustan kepada wartawan diruang kerjanya mengungkapkan,terkait dengan pengajuan surat ijin cuti kampanye oleh  rekan-rekanya yang bakal mendampingi masing-masing paslon,juga telah diajukan ke dirinya selaku unsur pimpinan.”Suratnya sudah masuk tinggal ditanda tangani.Untuk ijin cutinya juga hanya berlaku sekali.Misalnya cuti kampanye di zona satu jika selesai kemudian menjadi jurkam di zona dua,harus diajukan kembali guna mendapatkan persetujuan pimpinan,”imbuhnya

Politisi PDIP itu juga menghimbau kepada rekan-rekanya yang bakal mendampingi setiap paslon dalam pelaksanaan kampanye,dapat memberikan pendidikan politik santun kepada masyarakat,dengan harapan pergelaran pesta demokrasi di Halbar berlangsung secara kondusif.(Ay)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait