SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Achmad Priyanto alias Tolet, kurir sabu seberat 4,8 gram atau 10 klip divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hukuman itu hanya lebih ringan satu tahun daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti selama 7 tahun. Pemuda asal Jalan Bagong Ginayan, Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya, itu pun pasrah.
“Saya terima Pak Hakim. Saya minta maaf dan janji tidak mengulanginya lagi,” ucap Achmad Priyanto didampingi Farizi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK dalam persidangan teleconfrence, Rabu (23/9/2020).
Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mencokok Achmad Priyanto di rumahnya pada Senin 20 Januari 2020 pukul 12.00 WIB. Dari tangan Achamad Priyanto petugas menemukan 10 poket klip plastik beserta bekas bungkus rokok Mild didalam saku celana dalam yang dibeli dari Pendik alias Pakde.(DPO) seharga Rp. 5,5 juta.
Barang bukti sabu yang dibeli terdakwa Achmad Priyanto dari Pendik alias Pakde adalah :0,36 gram, 0,4 gram, 0,41 gram, 0,5 gram, 0,51 gram, 0,51 gram, 0,51 gram, 0,53 gram, 0,54 gram, 0,54 gram.
Diketahui, dalam amar putusannya hakim PN Surabaya menyatakan terdakwa Achmad Priyanto terbukti bersalah sesuai pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Han)