Bupati Madiun Hadiri Pemusnahan BB Narkoba di Kejari

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti (BB) narkoba dan obat terlarang yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, Rabu 23 September 2020.


Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu-sabu, pil dobel L, dan barang bukti jenis lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan, ada yang terdakwanya divonis selama 8 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta.
“Dari 12 perkara, total barang bukti sabu-sabu seberat total 13,17 gram, kami musnahkan. Kalau yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta, barang buktinya berupa sabu-sabu seberat 1,64 gram,” terang Agung.
Sedangkan kasus di bidang obat-obatan terlarang, lanjutnya, ada 11 perkara dengan barang bukti sebanyak 365 butir pil dobel L.


Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami yang hadir dalam pemusnahan ini, mengatakan, selain merugikan fisik, narkoba juga merugikan perekomian.
“Jadi, sama sekali tidak ada manfaatnya. Jangan coba bermain main dengan narkoba,” ucap H. Ahmad Damami. (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait