BANGKALAN, BeritaLima.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan adakan sosialisasi Undang-undang (UUD) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Jum’at (13/4/2018) di Hotel Ningrat Bangkalan.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh ketua komisi II DPR RI Zainuddin Amali sekaligus narasumber utama, ketua Bawaslu Jawa Timur Moh. Amin dan ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan serta Panwascam se-Bangkalan.
Pada kesempatan itu, Zainuddin Amali mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan program Bawaslu RI yang bekerjasama dengan DPR.
“Yang kami sosialisasikan hal-hal yang substansi saja. Jadi UU ini menjadi panduan untuk Pilkada,” ujarnya.
Selain itu, Zainuddin memberikan himbauan kepada Panwascam (Pengawas Pemilu Kecamatan) kabupaten Bangkalan untuk bekerja secara profesional, adil dan mandiri tanpa memihak kepada siapapun (pasangan calon).
“Tentunya laksanakan tugasnya sesuai dengan panduan undang-undang dan Peraturan Bawaslu,” ucapnya.
Sementara Ketua Bawaslu Jawa Timur Moh. Amin mengatakan bahwa Bawaslu merupakan harapan bangsa untuk memperbaiki Pemilu yang lebih berkualitas.
“Sosialisasi ini adalah tujuan dari Bawaslu untuk mencari informasi dari ketidaksempurnaan undang-undang ini,” ungkapnya. (Rsd)