Jadi Saksi A de Charge, Endang Sebut Hubungan King Dengan Aprilia Melebihi Saudara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa dugaan pemalsuan surat dan menggunakan surat yang diduga palsu King Finder Wong menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (14/5/2024). Agenda sidang kali ini berupa mendengarkan keterangan saksi a de charge yaitu teman dekat King yaitu Endang Wartini.

Banyak hal yang diungkapkan saksi Endang di dalam persidangan ini. Salah satunya Endang mengatakan, sebagai seorang yang sudah 24 tahun menjalin hubungan pertemanan dengan Aprila, dia juga tahu kalau Aprilia dengan King sudah 40 tahun bersahabat, semenjak keduanya masih sama-sama bersekolah di Taiwan.

“Saya kenal Pak King 24 tahun yang lalu saat saya mengobati kelumpuhan saya Saat terakhir saya berobat di Pak King, selalu ketemu Ibu Aprilia. Disana Ibu Aprilia tidak berobat tapi hanya mendampingi saja Pak King. Mereka sudah 40 tahun berhubungan baik,” katanya di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya.

Menurut saksi Endang, hubungan persahabatan antara Aprilia dengan King sangat terasa saat King masuk Rumah Sakit, dijaga oleh Aprilia.

“Sebaliknya pada waktu Ibu Aprilia sakit karena kakinya terkena pisau, selalu dijaga Pak King. Jadi hubungan mereka benar-benar lebih dari saudara, karena semua saudaranya Ibu Aprilia tidak ada disini tapi di Amerika,” lanjutnya.

Saksi Endang menjelaskan, salah satu contoh paling obyektif kalau hubungan persahabatan antara Aprilia dengan King melebihi hubungan antara seorang Tabib dengan Pasien dibuktikan keduanya mempunyai rekening bersama di Bank.

“Di Group meditasi sangat datang sama Pak King melebihi saudara-saudaranya karena Ibu Aprilia di Indonesia merasa sendirian. Pak King juga diberi Jabatan sama Ibu Aprilia dj PT. Alimij sebagai komisaris,” jelasnya.

Berkaitan dengan Asuransi, saksi Endang menyebut kalau Aprilia tidak pernah secara terbuka bercerita kepada dirinya.

“Cuma Bu April pernah cerita sama saya waktu terakhir pergi ke luar negeri, dia pernah bilang sama saya juga ada guru meditasi. Dia bilang rasanya sudah lega. Sudah saya berikan ke Pak King,” sebutnya.

Dalam sidang saksi Endang juga menandaskan bahwa mendiang Aprilia Okadjaja tidak pernah berobat kepada King dalam statusnya sebagai seorang Tabib atau tenaga Akupuntur.

“Ibu Aprilia itu tidak berani Tusuk Jarum. Ibu Aprilia itu takut Jarum. Kalau sakit Ibu Aprilia sejak lama sudah berobat ke Dokter Sonny” tandasnya.

Ditanya oleh kuasa hukumnya tentang siap sosok Harijana sebenarnya,? Saksi Endang mengatakan bahwa Aprilia pernah bercerita pada dirinya kalau Harijana adalah anak kandung dari pegawainya yang bernama Harry Sunarto.

“Pak Hari itu diangkat Ibu Aprilia sebagai direktur di PT Alimij. Dan Pak King sebagai Komisarisnya,” pungkas saksi Endang.

Setelah saksi Endang selesai memberikan kesaksian, hakim ketua Antyo Harri Susetyo kembali menjadwalkan sidang keterangan ahli Keperdataan dan Asuransi dari pihak terdakwa King Finder Wong pada Selasa 21 Mei 2024 pagi.

“Sudah cukup ya, hari Selasa pekan depan kita lanjut sidang di pagi hari. Pukul 08.15 WIB sidang di mulai, kita tunggu setengah jam tidak ada yang datang, sidang kita kembalikan seperti jadwal semula, sore hari sidang di jam terakhir. Mohon Pak Jaksa agar Notaris Dedi Wijaya dihadirkan di persidangan sebab ini penting,” ujar ketua majelis hakim kepada Jaksa, terdakwa King Finder Wong dan tim kuasa hukumnya sebelum resmi menutup sidang.

Sebelumnya King Finder Wong di polisikan oleh Harijana, ahli Waris mendiang Aprilia Okadjaja karena menggunakan surat Wasiat Nomer 67 Tanggal 30 Nopember 2019 bikinan Notaris Dedi Wijaya yang diduga palsu untuk mencairkan asuransi Jiwa Allianz milik mendiang Aprilia Okadjaja.

Ahli Waris mengetahui Wasiat itu diduga palsu setelah mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut sambil menunjukan foto mendiang Aprilia yang sebenarnya Ternyata perempuan yang pernah dibawa oleh terdakwa sewaktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia, tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprilia Okadjaja. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait