Jadi Temuan BPK, Enam Kontraktor Proyek Pekerjaan gedung sekolah Harus Bayar Ratusan Juta

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA, beritalima.com ||  Dilhat dari dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor ; 10.B/LHP/XIX.TER/05/2022 Tertanggal 09 Mei 2022, ada laporan Hasil pemeriksaan (LHP) dari Laporan Keuangan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara tahun anggaran 2021 menemukan adanya potensi kerugian negara dari denda keterlambatan pada enam paket Pekerjaan Pembangunan gedung sekolah pada Tahun 2021, “Namun publik mempertanyakan apakah denda ini sudah dibayarkan atau belum, Sabtu (28/10/23)

“Yang pertama pekerjaan Rehab Berat Ruang Lab. IPA Beserta Perabotnya SMP Negeri 2 Mangoli Barat oleh rekanan kerja CV MTR berdasarkan Kontrak Harga Satuan Nomor :10.TPK/SPJ/PPK/DISDIK-KS/2021 tanggal 16 Juli 2021 senilai Rp 457.422.501,00.

Pembangunan Rumah Dinas Guru Beserta Perabotnya SD Negeri 1 Buya melalui rekanan kerja CV APM Kontrak Nomor 40.PK/SP/PPK/DISDIK-KS/2021 tanggal 31 Mei 2021 senilai Rp 400 .737 .823,00.

Pembangunan Rumah Dinas Guru Beserta Perabotnya SD Inpres Modapia menunjuk CV AFB sebagai penyedia melalui Kontrak Nomor 42.PK/SP/PPK/DISDIK-KS/2021 tanggal 1 Juni 2021 senilai Rp 210.097.432,00.

Rehabilitasi Berat Ruang Kelas Sekolah Beserta Perabotnya SD Negeri Kou menunjuk rekanan kerja CV DP dengan Kontrak Nomor 04.TPK/SPJ/PPK/DISDIK-KS/2021 tanggal 14 Juli 2021 senilai Rp 318.775.666,00.

Rehabilitasi Berat Ruang Kelas Sekolah Beserta Perabotnya SD Inpres Auponhia CV BR nilai Kontrak Nomor 11.TPK/SPJ/PPK/DISDIK-KS/2021 tanggal 16 Juli 2021 senilai Rp 301.368.220,00.

Rehabilitasi Berat Ruang Kelas Sekolah Beserta Perabotnya SD Inpres Wailoba melalui rekanan kerja CV UP sebagai penyedia melalui Kontrak Nomor 07.PK/SPJ/PPK-02/DISDIK-KS/VII/2021 tanggal 16 Juli 2021 senilai Rp 472.134 .803,00. itu ditemukan kerugian negara. “Seharusnya ini menjadi PR bagi penegak hukum.”

“Kontrak keterlambatan pada enam paket Pekerjaan diatas berdasarkan nomor kontarak yang ada itu, maka denda ini dikabarkan belum disetorkan ke Kas Daerah, sehingga disini lagi-lagi publik bertanya”.

Terkait hal tersebut, di dalam LHP BPK dikatakan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula selaku Pengguna Anggaran tidak optimal dalam melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Begitu juga dengan PPK dan PPTK masing-masing kegiatan tidak optimal dalam melakukan pengendalian atas pelaksanaan kontrak yang menjadi tanggung jawab mereka.Bahkan BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Sula agar memerintahkan Kepala Dinas untuk memproses dan mempertanggung jawabkan dengan cara memperhitungkan terhadap termin pekerjaan sesuai peraturan perundang-undangan atas denda keterlambatan pada Pekerjaan Pembangunan tersebut.

Banyak pihak mengharapkan potensi kerugian negara dari denda keterlambatan pekerjaan pembangunan pada enam paket tersebut harus diproses secara hukum. “Menginstruksikan PPK dan PPTK untuk melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak sehingga tidak terjadi keterlambatan pekerjaan,” demikian perintahnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait