Jadi Temuan BPK, Proyek Pelebaran Jalan Suropati Batu Mulai ‘Pecah Pecah’

  • Whatsapp

KOTA BATU, beritalima.com| Kondisi Jalan Suropati yang berada di Kota Batu, Jawa Timur saat ini, sudah mulai pecah pecah. Proyek pelebaran Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang dikerjakan pada tahun 2018 dan dimenangkan oleh PT MRS itu berdasarkan pantauan media, selain mulai pecah pecah juga terdapat beberapa aspal yang bergelombang.

“Kondisi jalan mulai pecah pecah dan bergelombang tersebut sejak beberapa bulan terakhir, sekira bulan Maret lah kami tahu kondisi jalan itu mulai pecah dan bergelombang,” ujar HR salah satu warga Pesanggrahan Kota Batu yang enggan namanya dimediakan, saat berbincang bincang dengan awak media Jum’at 20 September.

Bacaan Lainnya

Dan perlu diketahui bahwa proyek pelebaran Jalan Suropati Kota Batu ini, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun anggaran 2018, senilai Rp 3,7 Miliar, yang dimenangkan PT. Multi Razulka Sakti, beralamat di Jalan Raden Patah PSK III No. D 11 Kota Pasuruan yang sempat viral pada tahun tersebut, dari data yang diperoleh telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan ditemukan pengurangan volume sebesar Rp 52 juta.

“Proyek Jalan Suropati yang sempat dirilis beritalima.com pada tahun 2018 lalu, saat ini telah jadi temuan BPK. Padahal, proyek lelang dengan harga Penawaran Rp 2.835 Milyar, diduga tak sesuai spesifikasi dan diduga banyak terjadi pengurangan volume tersebut diawasi oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D),” ungkap Alex Yudawan ketua umum Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur.

Sebelumnya dikutip dari berbagai media online pada postingan 17 Oktober 2018, Kabid Bina Marga DPUPR Kota Batu, Alfi Nurhidayat mengatakan jika setiap proyek yang dilakukan Bidang Bina Marga, DPUPR Kota Batu selalu bekerja sama dengan TP4D

“Jadi dalam kerja sama ini ada pendampingan dari tim TP4D. Selain konsultasi dengan tim dari kejaksaan, dilibatkan pula tim perwakilan unit pidana khusus yang menangani masalah korupsi dari Satreskrim Polres Batu,” imbuhnya.

Untuk diketahui Pemkot Batu sedang melakukan pelebaran 6 menjadi 8 meter pada ruas kanan dan kiri di sepanjang 1500 meter Jalan Suropati. Selain itu, di ruas-ruas jalan tersebut juga akan dilakukan perawatan jalan berlubang . Pemkot Batu menganggaran pelebaran jalan melalui dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 3,7 miliar. [san/red]

pelebaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Batu, Jawa Timur dalam dua tahun terakhir, mulai 2017 dan 2018 terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan dari hasil audit terdapat temuan yang sama yakni pengurangan volume. Pada tahun 2017 misalnya, berdasarkan hasil pengujian atas dokumen kontrak, laporan penyelesaian pekerjaan, dokumen SP2D serta pemeriksaan fisik di lapangan yang dilaksanakan bersama dengan PPK, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan pihak Inspektorat Kota Batu, menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 491Juta atas 12 paket pekerjaan pada DPUPR.

“Temuan di Dinas PUPR Kota Batu dalam 2 tahun terakhir berdasarkan audit BPK, terdapat pengurangan volume yakni pada tahun 2017 dan 2018. Pada 2018 sendiri ada sekitar Rp 151 Juta, dengan temuan yang sama yakni dugaan pengurangan volume,” ungkap Alex Yudawan Ketua Umum Yayasam Ujung Aspal Jawa Timur, kepada beritalima.com, Rabu 18 September.

Menurut Alex untuk apa BPK-RI memberi rekomendasi yang sama, sedangkan rekomendasi serupa sudah pernah diberikan. Sebaiknya, temuan yang sudah dilakukan dengan hal yang sama itu harusnya ditindaklanjuti secara hukum.

“Karena setiap tahun anggaran, masih menjadi temuan BPK-RI. Untuk apa berikan rekomendasi berulang-ulang? Sebaiknya langsung ditindak. Rekomendasi saja untuk proses hukum, karena temuan itu sudah direkomendasikan BPK berulang kali,” kata Alex.

“Temuan BPK pada DPUPR dengan kesalahan yang sama, secara hukum hal itu dinilai sudah masuk dalam unsur ‘Mensrea’ atau niatan jahat untuk melakukan korupsi, harus dilaporkan kepada penegak hukum,” tandas Alex.

Terkait hal itu, DPUPR Kota Batu hingga berita ini dinaikan sulit untuk dikonfirmasi, baik melalui surat konfirmasi tertanggal 16 September hingga saat ini belum ada balasan, dihubungi melalui no handphone Seketaris DPUPR Alfi Nurhidayat tidak ada balasan. [san/red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *