KOTA MALANG, beritalima.com– Ditetapkannya sebagai tersangka, Arief Wicaksono akhirnya mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD Kota Malang, keputusan itu diambil atas dasar kesadaran diri tanpa ada paksaan.
“Tanpa ada paksaan dan sebagai bentuk pertanggungjawaban saya secara pribadi kepada publik, saya akan mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung” kata Arief Wicaksono, saat membacakan surat pengunduran diri kepada awak media di Kantor DPC PDIP Kota Malang, Jalan Panji Suroso, Kamis (10/8).
Surat tersebut sudah ditandatanganinya di atas materai, tertanggal 10 Agustus 2017.
Sebelumnya Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono, pernah dimintai keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 10 jam, terkait penyelidikan baru kasus dugaan korupsi, penyelewengan dana APBD kota Malang Tahun anggaran 2015-2016. Serta dugaan suap guna meloloskan anggaran SKPD.
Arief Wicaksono, asal Fraksi PDIP, diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya dugaan korupsi APBD Tahun anggaran 2015-2016. (MV/gie)