SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan praperadilan Gunawan Angka Widjaja dan Linda Anggriani alias Ong Pie Hwa melawan Polda Jatim.
Gunawan dan Linda Anggriani ditetapkan tersangka memberikan keterangan yang tidak benar dalam akte otentik berdasarkan laporan Chin-Chin ke Polda Jatim Nomor LP.B/1198/IX/2017/UM/JATIM tanggal 28 September 2017.
Hakim tunggal Syamsuri menegaskan, gugatan praperadilan tersebut dapat dilanjutkan, sebab para pemohon (prinsipal) didampingi penasehat hukumnya hadir di PN Surabaya pada sidang hari pertama, Jum’at (26/7/2019).
“Sidang dapat kita lanjutkan ke pembuktian, pasalnya pada sidang hari Jum’at (26/7/2019) para prinsipal sudah hadir,” ucap Syamsuri diruang sidang Garuda 2. Senin (29/7/2019).
Diketahui, Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim menjerat Gunawan Angkawidjaja sebagai tersangka dengan dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.
Selain Gunawan, dalam kasus ini Polda Jatim juga menetapkan ibunya Gunawan, yakni Linda Anggraini alias Ong Pie Hwa juga sebagai tersangka. Linda dianggap turut berperan dalam pemalsuan surat.
Kasus ini dilaporkan Chin-Chin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim Nomor : LP.B/1198/IX/2017/UM/JATIM tanggal 28 September 2017.
Laporan ini berawal dari adanya tindakan para terlapor yang diduga menciptakan kondisi seolah-olah Gunawan sebagai anak, telah berutang sebesar Rp 665 miliar kepada Linda, ibunya sendiri.
Sementara itu usai sidang, Ronald Talaway kuasa hukum Chin-Chin menilai objek praperadilan yang diajukan Gunawan Angka Widjaja adalah dugaan memberikan keterangan palsu dalam akte otentik mengenai hutang antara Gunawan dengan ibunya yang sudah diputus oleh putusan PN Surabaya No
753/pdt.G/2017/PN.Sby yang menyatakan hutang itu fiktif atau tidak ada.
“Ketika hutang itu tidak ada atau fiktif, berarti akte tersebut benar-benar memuat keterangan palsu,” kata Ronald. (Han)