MADIUN, beritalima.com- Sehari pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM), Walikota Madiun, H. Bambang Irianto, mengaku siap menjadi ‘Tumbal’ Kota Madiun.
“Kemarin sore dan hari ini, di media yang jadi ‘bintangnya’ Walikota Madiun. Insya Allah saya tidak seperti itu,” kata Walikota Madiun, H. Bambang Irianto, saat menghadiri acara Lomba Cipta Inovasi Teknologi Tepat Guna Tingkat Kota Madiun di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat, KB dan Ketahanan Pangan, Selasa 18 Oktober 2016.
Menurutnya lagi, minggu depat ketika dipanggil KPK, kalau dirinya tidak kembali, ada Wakil Walikota (Sugeng Rismiyanto) yang menjadi penggantinya. “Minggu depan kalau saya kembali alhamdudillah, kalau tidak (kembali), pak Sugeng pengganti saya. Kalau boleh pulang saya pulang, kalau tidak ya saya ‘sekolah’ di Jakarta (ditahan),” lanjutnya.
Bambang menambahkan, dirinya siap menjadi tumbal Kota Madiun. “Saya siap menjadi tumbalnya Kota Madiun. Saya ngecor tiga lantai (PBM) tidak ada hitungannya. Saya iklas, saya tahu itu resiko. Tapi saya tidak nyolong, tidak maling. Baik belum tentu benar, benar belum tentu baik,” imbuhnya.
Menurutnya lagi, apa yang dilakukan terhadap proyek PBM, demi membantu warga pasar. “Saya iklas membantu warga pasar. Semua resiko saya hadapi. Saya yakin Allah adil, Allah tidak sare (tidur),” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan penyelidikan berbulan-bulan, akhirnya KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) dengan tersangka Walikota Madiun H. Bambang Irianto, Senin 17 Oktober 2016.
Dikutip dari website resmi KPK, yakni www.kpk.go.id, menerangkan bahwa walikota Madiun, BI, diduga secara langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan atau menerima gratifikasi saat pembangunan PBM tahun 2009-2012 yang pada saat dilakukan berhubungan dengan jabatannya.
Atas perbuatannya, Bambang Irianto dijerat dengan pasal 12 huruf i atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Siang harinya, selain melakukan penggeladahan di ruang kerja walikota Madiun, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadinya yang berada di Jalan Jawa, Kota Madiun, Jawa Timur, 17 Oktober 2016.
Bahkan delapan petugas yang menggeledah ruang kerja walikota di Balaikota Jalan Pahlawan, sekitar pukul 16.20 WIB ikut bergabung dengan tiga petugas lainnya di rumah pribadi walikota. Begitu juga tiga orang yang melakukan penggeledahan di rumah dinas.
Hari ini (Rabu 18/10), KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun.
Untuk diketahui, proyek PBM yang menghabiskan anggaran Rp.76 milyar, sebenarnya sudah pernah ditangani oleh Kejari Madiun saat Kajari dijabat oleh Ninik Mariyanti, tahun 2012 lalu. Namun di tengah jalan, kemudian diambilalih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tapi kemudian tenggelam begitu saja tanpa ada kabar beritanya. Bahkan Ninik Mariyanti, kemudian dimutasi ke Kejaksaan Agung dengan jabatan yang kurang strategis.
Namun kemudian, kasus ini ada yang melaporkan ke KPK tahun 2015 lalu. Hingga pada akhirnya KPK turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Bahkan KPK sudah dua kali turun ke Madiun. (Dibyo)