LUMAJANG,beritalima.com- Petugas gabungan dari Perhutani bersama Polres Lumajang dan bekerjasama dengan Polsek Klakah, berhasil menggagalkan aksi pencurian kayu jati di kawasan hutan negara petak 18a RPH Bago, BKPH Pasirian, SKPH Lumajang, KPH Probolinggo. Dalam operasi tangkap tangan itu, aparat mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Informasi yang diterima menyebutkan, pelaku diketahui Misto (35) warga Dusun Kudus, Kecamatan Klakah pemilik kayu, dan Suraji (38) warga Desa Klakah, Kecamatan Klakah seorang sopir.
Waka Perhutani Lumajang H. Mukhlisin S.Hut membenarkan jika telah berhasil mengamankan kedua tersangka ilegal loging kini bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Klakah.
“Benar, kami bersama Polres Lumajang dan Polsek Klakah telah mengamankan dua tersangka pelaku illegal loging dan barang bukti. Untuk proses penyidikannya kami serahkan ke Polsek Klakah untuk diproses hukum Lebih Lanjut”, kata Mukhlisin, Sabtu(05/05/2018).
Kedua tersangka di tangkap petugas gabungan saat hendak melakukan pengiriman ke pulau Madura, ketika melintasi di SPBU Klakah petugas langsung melakukan penghadangan.
“kedua orang tersebut langsung diamankan ke Polsek Klakah”, tandas Mukhlisin.
Dirinya menerangkan, penangkapan ini Berbekal informasi dari masyarakat yang melihat dan mencurigai truk mengangkut kayu ilegal.
“Ketika petugas mendatangi lokasi, pelaku sudah pergi membawa kayu hasil curian menuju Wilayah Randuagung”, terang Mukhlisin.
Tidak pantang menyerah, pihak perum perhutani terus melakukan pengejaran dan pelacakan terhadap laju Truck yang menjadi buruannya, karena minimnya personil, Jumat (04/05/2018) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, pihak perhutani meminta bantuan personil dari Polres Lumajang, dan Polsek Klakah.
“Esok harinya kami melakukan penyelidikan bersama pihak kepolisian, diduga kayu tersebut berada di rumah tersangka Misto warga Dusun Kudus, Kecamatan Klakah. Namun kayu tersebut sudah siap dikirim ke Madura, sehingga petugas langsung melakukan penghadangan di SPBU Klakah”, tambah Mukhlisin.
Mukhlisin mengatakan, bahwa saat ini barang bukti yang diamankan di Polsek Klakah adalah sebuah Truk dengan No Pol N. 8186 UY dan Kayu Jati sebanyak 39 Batang dengan Estimasi Kubikasi 6,75 M3.
“jika dikalkulasi menjadi rupiah kerugian negara mencapai Rp. 50 juta lebih”, pungkas Mukhlisin. (Jwo)