Jajaran Polres Sergai Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

  • Whatsapp

SERGAI (SUMUT) Beritalima.com-Penangkapan pengedar Narkoba oleh anggota  Polsek Dolok Masihul hari Selasa (22/11) lalu,kini kembali lagi dua pengedar Sabu di amankan  Kapolsek Polres Sergai yakni Kapolsek  Firdaus dan Kapolsek Perbaungan setelah  minggu pertama serah terima jabatan. Kamis (24/11).

Tangkapan pertama pengedar Sabu oleh Kapolsek Firdaus jajaran unit Reskrim   tersangka YP (23) pada hari Rabu (23/11) sekitar pukul 12.30 Wib berdasarkan penyelidikan dan informasi dari masyarakat sekitar.

YP ditangkap dengan barang bukti 1 (satu) paket  sabu dalam plastik transparan,kemudian selanjutnya dikembangkan dengan bekerja sama Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai di mana Kasat Narkoba  baru  juga menjabat jabatan dipolres sergai.

Setelah panangkapang YP pihak Polres Sergai  berhasil menangkap seorang perempuan ibu rumah tangga (IRT) SW (49) pada hari Rabu (23/11) sekitar jam 14.00 Wib.

SW merupakan istri dari mantan narapidana pengedar narkoba inisial (ES) yang baru saja keluar dari penjara. SW ditangkap di rumahnya di Dusun  1 ,Desa  Kp Pon, Kec Sei Bamban ,Kabupaten Sergai.

Dalam penggerebekan ditemukan  barang Bukti  1 unit timbangan elektrik, 16 paket kecil transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 gram, 1 buah HP merex  Nokia X2 dan 52 lembar plastik transparan. “Ucapnya

Sementara itu pada hari yang sama  juga  terdapat tangkapan oleh Polsek Perbaungan yang Kapolseknya juga baru saja serah terima jabatan, juga berhasil menangkap tersangka AS (43)warga Dusun 3 ,Desa Pasar Bengkel ,Kecamatan Perbaungan ,Kabupaten Serdang Bedagai,Rabu(23/11) sekira pukul 18.30 Wib.

AS ditangkap beserta barang bukti 47 bungkus kecil ganja dan 1 bungkus besar ganja, 1 buah HP merk Samsung dan 1 buah ember tempat meletakkan ganja. Adapun total berat ganja yang diamankan adalah 189,54 gram.

Selanjutnya ,selain menangkap (AS)Polsek Perbaungan pada saat yang hampir bersamaan juga mengamankan 3 (tiga) orang remaja pengguna narkoba yang masih pelajar dengan inisial TB (15) seorang pelajar kelas 1 SMK I Perbaungan, warga di  Desa Ujung rambung ,Kec Perbaungan,

Kemudian BA (15),juga seorang  pelajar kelas 1 SMK I Perbaungan,warga  jl. Nangka lingkungan Juani ,Kel. Simpang 3 ,Kec. Perbaungan,dan JS (25)seorang pelajar kelas 1 SMK 1 Perbaungan, warga  lingkungan Manggis ,Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan,Kabupaten Serdang Bedagai.

Namun ,Ketiga siswa SMK 1 Perbaungan ini diamankan beserta barang bukti berupa 1 set alat isap (bong)  dan 3 buah mancis. Diduga ketiganya akan menggunakan narkoba jenis sabu namun sebelum terlaksana niatnya sudah keburu diamankan oleh petugas.

Selanjutnya ,Terhadap ketiga Siswa SMK tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Perbaungan dan rencana akan dilakukan asessment untuk kemudian bekoordinasi dengan BNN Kabupaten Sergai akan dilakukan rehabilitasi terhadap ketiga pelajar tersebut.

Terhadap beberapa tangkapan dari jajarannya polres Sergai , Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto ketika dikonfirmasi melalui seluler kepada BeritaLima.com membenarkannya.

“Saat ini masih akan dilakukan pengejaran terhadap para pengedar yang mensuplai barang-barang haram kepada para tersangka yang sudah ditangkap, ” kata Kapolres.

Mareka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”sedangkan tersangka pengedar ganja akan  dipersangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.”Pungkas Kapolres.’’(sugi)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *