Jajaran Unit Opsnal Setresnarkoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar Pil Terlarang

  • Whatsapp

LUMAJANG, beritalima.com- Berkat kesigapannya dan kerjasama yang baik, Jajaran Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang Jawa Timur telah berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan barang farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

Kasatreskoba Polres Lumajang Jawa Timur AKP Purwandito melalaui Kabag Humas Polres Lumajang Basuki Rahmat, Pelaku berhasil ditangkap petugas di dalam Rumah Kost kamar Nomor 03. jalan Ahmad Yani Kelurahan Kepuharjo Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Dari hasil pantauan dan kerjasama yang didasari informasi yang akurat, akhirnya pelaku dapat ditangkap,
“Benar sekali mas, dia kami tangkap di rumah kos,”Kata kabag Humas Polres Rabu (31/01/2018).

Dalam kronologis kejadian tersebut yakni Pelaku berinisial D usia 30 tahun alamat Dusun Darungan Rt. 004 Rw. 004 Desa Wonokerto Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

Dalam kejadian tersebut petugas telah mengamankan 1576 butir pil, di antaranya empat ratus butir pil warna putih dengan logo”Y” dan sejumlah uang tunai serta barang bukti lainya. Pelaku saat ini akan dijerat dengan pasal 197 sub 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. (jwo)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *