JAKARTA, Beritalima.com– Untuk memutus mata rantai wabah virus Corona (Covid-19), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan secara penuh status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ibu kota negara mulai Jumat (10/4), dan berlaku sampai 14 hari ke depan.
Menteri Kesehatan menyetujui permintaan Gubernur DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB setelah pasien positif Covid-19 di Jakarta hampir menembus 1500 orang. Persetujuan Menkes itu artinya, kendali penuh penanganan pandemi Covid-19 kini berada di tangan Anies.
“Untuk itu, saya mengajak seluruh masyarakat di Jakarta mematuhi arahan Gubernur Anies demi keselamatan bersama. Pandemi ini harus kita hadapi bersama,” ajak Anggota Komisi IX DPR RI dari Dapil Jakarta Selatan, Pusat dan Luar Negeri, Dr Hj Kurniasih Mufidayati dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Rabu (8/4).
Menurut perempuan berhijab yang akrab disapa Mufida ini, Gubernur DKI Jakarta sudah mengharapkan kebijakan yang lebih membatasi lalu lintas dan gerak masyarakat sejak beberapa pekan lalu. “Alhamdulillah akhirnya izin melaksanakan PSBB. Semoga bisa membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” harap Mufida.
Untuk itu, lanjut Mufida, Gubernur dan jajarannya harus mengambil langkah cepat dan taktis. Mufida mendukung Gubernur DKI Jakarta menggunakan kewenangannya, mengambil langkah berani untuk menyelamatkan jutaan warga DKI Jakarta.
“PSBB bisa diberlakukan secara optimal. Saya berharap dilakukan semi karantina wilayah untuk titik-titik episentrum di Jakarta. Tapi ngak apa apa, kita coba PSBB ini, walau kebijakan itu sebagian besar relatif sudah dilaksanakan. Bedanya, PSBB lebih kuat secara kebijakan, tak lagi bersifat himbauan,” ujar perempuan kelahiran Purwokerto tersebut.
Mengantisipasi penambahan jumlah pasien Covid-19, Mufida menjelaskan, aset-aset Pemda berupa gedung dapat diefektifkan untuk menampung Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang tidak memungkinkan melakukan isolasi mandiri.
“Betapa banyak keluarga-keluarga yang rumahnya sempit, rumah petak kontrakan atau rumah susun. Jika ada di antara mereka yang masuk kategori ODP atau PDP, tentu jika melakukan isolasi mandiri di tempat sendiri, akan sangat riskan bagi anggota keluarga dan lingkungannya,” papar Mufida.
Dia mendukung, jika ada rencana Pemprov DKI membuat shelter communal dengan tata letak dan perlengkapan yang dibutuhkan. “Ini bisa disinergikan, misal dengan memanfaatkan GOR-GOR atau Balai Rakyat milik Pemprov untuk menjadi shelter-shelter communal tersebut,” urai politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Kegiatan di bidang kesehatan, kebutuhan sehari-hari, pangan, keuangan dan perbankan, energi, komunikasi dan kegiatan distribusi barang, yang akan diberikan pengecualian untuk tetap beraktifitas, lanjut Mufida, Pemprov harus melakukan pengawasan ketat atas penerapan protokol kesehatan selama jam kerja.
Dalam mempercepat proses tracing dan mapping orang-orang terpapar Covid-19, Mufida menekankan pentingnya tes massal yang cepat dan akurat hasilnya. “Pemprov DKI diharapkan memasifkan test berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), agar segera dapat diambil tindakan yang cepat dan tepat sesuai status hasil tes, karena rapid test terbukti kurang efektif.”
Rencana Pemprov mengalokasikan bantuan untuk pekerja harian dan penduduk miskin, juga harus dikawal dan dipastikan berjalan dengan baik. “Warga Jakarta yang terdampak secara ekonomi harus dipikirkan Pemprov dan juga Pemerintah Pusat.
“Prediksinya, lebih dari 3 juta warga DKI yang harus mendapat bantuan. Pemerintah Pusat harus ikut berkontribusi dalam pelaksaan PSBB dan dampaknya bagi msyarakat. Inilah saat yang tepat Pemerintah Pusat membuktikan Negara hadir melindungi rakyat,” demikian Dr Hj Kurniasih Mufidayati. (akhir)