SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati alias Maya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, rupanya setuju dengan peredaran obat-obatan terlarang dikalangan pelajar.
Itu dia buktikan dengan diberikannya tuntutan ringan terhadap Avian Aviksa terdakwa pengedar ratusan pil koplo.
Dalam tuntutannya, jaksa dari Kejari Surabaya ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,
“Menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara, denda Rp 1 juta subsieder 1 bulan kurungan,” katanya singkat.
Padahal isi dari Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar.
Usai mendengar tuntutan, terdakwa yang mengedarkan pil koplo kekalangan pelajar ini, meminta keringan terhadap Majelis Hakim yang dipimpin Yulisar.
“Saya minta keringanan Pak Hakim, saya tidak akan mengulangi lagi,” ujar terdakwa.
Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis.
Ketua Majelis Hakim Yulisar mengabulkan permohonan terdakwa dengan memberikan keringanan hukuman selama 2 bulan.
“Setelah melakukan pertimbangan dengan hakim anggota, dengan menyatakan dan memutuskan pidana terhadap terdakwa Avin Aviaksa selama 10 bulan penjara, dengan denda Rp 1 juta subsieder 1 bulan kurungan,” ujar Yulisar dalam membacakan amar putusan.
Diketahui, penangkapan terhadap terdakwa ini, dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Winokromo, Selasa (2/10/2018) setelah mendapat laporan dari Guru SMK Wijaya Kusuma, Surabaya, yang sebelumnya melakukan razia internal sekolah terhadap tiga muridnya yang kedapatan membawa 230 pil koplo yang dibelinya secara patungan.
Dalam introgasi terhadap siswa yang masih duduk di kelas II tersebut, pihak guru mendapat nama terdakwa sebagai pengedar dan kemudian ditindaklanjuti dengan melapor ke Polsek Wonokromo.
Sementara, dari intrograsi polisi, terdakwa mengaku membeli 1000 Pil koplo dari Kecap (DPO) seharga Rp 1,1 juta, yang kemudian dijual Rp 20 ribu dalam 10 butirnya dimana pelanggannya banyak dari kalangan pelajar. (Han/wankum)