Jaksa Damang, Adili Terdakwa Penipuan Berkedok Trading Bitcoin

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Danny Garibaldi, terdakwa penipuan berkedok trading Bitcoin menjalani sidang perdana di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, (16/10/2019).

Terdakwa Danny Garibaldi dalam kasus ini berhasil memperdayai korbannya, Aqva Anggelita hingga menderita kerugian sekitar Rp 150.000.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Damang Anubowo menjerat terdakwa Danny Garibaldi melanggar pidana Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana 4 tahun penjara.

“Pada Agustus 2017, korban Aqva Angelita melihat di facebook iklan penawaran trading Bitcoin milik Danny Garibaldi. Prospek trading tersebut, menurut Danny, sangat menjanjikan. Korban Aqva Angelita dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 15 persen dari modal yang diberikan kepada terdakwa dengan janji modal yang disetorkan tidak akan hilang, serta dapat diambil sewaktu-waktu,” ujar Jaksa Damang di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban Aqva Angelita kemudian bertemu dengan terdakwa Danny Garibaldi di Restaurant Marugame Udon Tunjungan Plaza 3 Lantai 5.

Lebih jauh, Jaksa Damang menerangkan, tahap pertama Aqva Anggelita disuruh membuat account LUNO sebagai uang elektronik untuk memainkan trading Bitcoin.

Lalu pada September 2017 sampai Oktober 2017, Aqva Anggelita disuruh terdakwa Danny Garibaldi mentransfer dana sebesar Rp 39.152.208 melalui acount LUNO.

Setelah beberapa kali transfer via account LUNO, ternyata Aqva Anggelita tidak pernah diberitahu oleh terdakawa Danny Garibaldi mengenai transaksi maupun keuntungannya.

Saat di cek, ternyata di account LUNO dana milik terdakwa Danny Garibaldi pada tanggal 23 Juni 2017 untuk trading hanya ada Rp 2.099.999 dan pada tanggal 19 Agustus 2017 untuk trading LUNO sisa modalnya sesuai data di PT. Indodex tidak ada.

Padahal terdakwa Danny Garibaldi pernah menerangkan pada Aqva Anggelita, hingga akhir Desember 2017 telah mendapatkan keuntungan trading Bitcoin sebesar Rp 215.825.000.

“Keuntungan tersebut tidak diberitahukan semuanya kepada Aqva Anggelita. Keuntungan yang diterima oleh Aqva Anggelita hanya Rp 5.146.500 pada 9 Nopember 2017 dan Rp 6.346.500 pada tanggal 5 Desember 2017,” kata jaksa Damang.

Belum sadar meski dirinya telah tertipu, Aqva Anggelita kemudian pada Desember 2017 hingga Pebruari 2018 diminta mentransfer dana lagi oleh terdakwa Danny Garibaldi, kali ini disuruh terdakwa Danny Garibaldi ke nomor rekening atas nama ibunya, yakni Margaret Yvone Mambo sebesar Rp 159.0000.0000.

Namun, uang yang seharusnya dibelikan uang virtual melalui LUNO maupun INDODEX tersebut, ternyata oleh terdakwa Denny Garibaldi malah dipakai Rp 12.499.000 untuk membeli HP merk Samsung, yang Rp 20.000.000 ditransfer ke Aqva Anggelita yang katanya sebagai keuntungan trading Bitcoin, lalu transfer ke Eka Nur Rp 40.000.000, bahkan transfer balik ke rekening Margaret Yvonne C Mambo senilai Rp 49.000.000.

“Oleh terdakwa Danny Garibaldi diterangkan kalau uang Aqva Anggelita telah dibelikan bitcoin. Namun setelah di cek dalam mutasi rekening bank BCA tidak ditemukan aliran pencairan keuntungan dari trading Bitcoin, sehingga dana yang ditransfer oleh terdakwa kepada Aqva Anggelita adalah merupakan uang transferan dari Aqva Anggelita sendiri,” pungkas Damang. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait